Polres Boyolali Amankan Dua Oknum LSM Asal Solo Karena Berbuat Ini Kepada Peternak Sapi di Ampel

Dua oknum LSM diamankan Polres Boyolali diduga melakukan pemerasan di wilayah Ampel. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Jajaran Polres Boyolali mengamankan dua oknum yang mengaku berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Solo. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap peternak sapi di wilayah Ampel.

Peternak sapi yang diduga diperas ini yakni Sarwono (58) asal Kecamatan Ampel, Boyolali. Sedangkan dua oknum LSM ini yakni Toni Haryanto (36), warga Gillingan, Banjarsari, Solo dan Anggit Sugesti (31), warga Pajang, Laweyan, Solo.

Bermodal rekaman video pendek tentang aktivitas di kandang sapi milik korban, keduanya mengancam akan memperkarakan kasus pengglonggongan di kandang tersebut. Mereka menyebutkan pengglongongan sapi ancaman dendanya hingga Rp 2 miliar.

“Para oknum LSM ini meminta uang Rp 30 juta kepada korban supaya korban tidak jadi diproses secara hukum,” terang Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, saat gelar perkara di mapolres setempat Jumat 21 September 2018.

Diterangkan, awalnya korban didatangi orang yang mengaku disuruh pimpinannya di Solo. Berbekal video pendek yang ditunjukkan kepada korban, mereka kemudian meminta uang Rp 30 juta, namun saat itu yang disanggupi korban Rp 5 juta dan akan diserahkan pada tanggal 17 September 2018,” katanya.

Sementara itu, korban yang merasa diperas kemudian melapor kepada polisi. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dan kemudian melakukan penangkapan kepada para pelaku dengan barang bukti uang Rp 5 yang akan diserahkan kepada pelaku, serta kartu identitas anggota LSM itu. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani penyidikan.

Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila mendapat tekanan dan organisasi atau lembaga kemasyarakatan seperti kasus tersebut. Menurutnya, masyarakat tak perlu segan untuk melapor kepada polisi jika merasa diperas.

Menurut dia, LSM semestinya sebagai lembaga pengontrol atas berbagai bidang kegiatan masyarakat, bukan untuk memeras. “LSM sebagai kontrol dan sebagai penyambung suara masyarakat. Kalau seperti ini tentu bertentangan dengan hukum. Kami dari kepolisian siap bersinergi jika ada LSM akan melaporkan dan menginformasikan potensi tindak pidana atau pelanggaran hukum,” imbuhnya didampingi Kasatreskim AKP Willy Budiyanto.

Ditambahkan Willy, video tersebut didapat para tersangka dari orang lain. “Itu katanya video dari orang lain. Dan dalam rekaman video itu sebenarnya tidak ada aktivitas pengglonggongan dan entah kapan rekaman itu diambil. Tapi mungkin karena korban takut kepada LSM jadi dia terpaksa mau kasih uang,” jelasnya.