Eksekutif-Legislatif Belum Sepakati KUA PPAS 2018 Sragen karena Ini

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memberi keterangan pers. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Bupati Sragen dan Ketua DPRD Sragen menolak menyetujui hasil putusan sidang paripurna DPRD dalam pengesahan APBD Perubahan 2018, Kamis 27 September 2018. Hal ini karena 4 dari 6  fraksi menolak penganggaran Jembatan Gambiran.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan tidak terjadi kesepakatan. Proses penyusunan  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2018 sampai dengan penyusunan perubahan APBD sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan.

Namun masih ada perbedaan pandangan tentang kebijakan pembangunan Jembatan Gambiran di Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen. Pada tahap akhir di badan anggaran disepakati untuk konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasilnya, pembangunan jembatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada kekhawatiran dari legislatif, maka dalam berita acara ditambah catatan tanggung jawab dibebankan pada dinas pengguna anggaran.

”Permasalahan timbul dari kata akhir fraksi dalam sidang paripurna 26 September.pada pembahasan itu ada 4 fraksi yang tidak setuju dengan penganggaran jembatan Gambiran. Yang disepakati dalam dokumen KUA PPAS, serta sidang paripurna yang menyepakati hasil dari badan anggaran. Kemudian dirubah tanpa melibatkan pihak eksekutif,” kata dia.

Karena kondisi tersebut, Bupati tidak sependapat dengan hasil sidang paripurna 26 September. Dia menyampaikan tidak sesuai dan linier dengan KUA PPAS dan laporan badan anggaran. Dia menilai merubah angka tanpa pembahasan dengan legislatif tentunya tidak sesuai aturan. ”Sikap ini kami ambil, bukan tidak ingin membahas anggaran perubahan,” ungkapnya.

Pihaknya menyampaikan masih ada jalan tengah untuk menyelesaikan polemik ini. Asalkan anggaran yang di drop dalam sidang paripurna dikembalikan lagi. Sehingga tidak menciderai KUA PPAS. Hanya saja waktu sangat mepet, yakni  Akhir September ini atau maksimal tanggal 30 bulan ini. Sesuai undang undang tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Ketua DPRD Sragen Bambang Samekto menegaskan dirinya juga belum menandatangani hasil Sidang Paripurna. Dia menyampaikan bahwa rekan dewan yang menyampaikan penolakaan terkait anggaran untuk Jembatan Gambiran mengingkari komitmen. Para anggota dewan yang menolak dinilai tidak konsisten.

Bambang menegaskan sudah dilakukan konsultasi dan hasilnya seperti yang disampaikan. Jika ada masalah, menjadi tanggungjawab pengguna anggaran. ”Kalau tidak ada tanda tangan berarti tidak ada perubahan, yang rugi teman-teman dewan sendiri, mereka juga aspirasi,” tegasnya.

Bambang menyerukan agar anggota DPRD yang menolak agar mengembalikan biaya konsultasi. Pasalnya DPRD yang berangkat konsultasi ke pusat dinilai mengingkari hasil konsultasi. ”Komitemen dong, kembalikan uang untuk konsultasi, bahkan dua kali hasil konsultasi tapi tidak dipakai,” tuturnya.

Dia menyampaikan masalah ini bermula prasangka bahwa Ketua DPRD menerima gratifikasi terkait pembangunan jembatan yang dinilai darurat itu. Padahal dia menegaskan tidak menerima sepeserpun. ”Dikira saya terima Gratifikasi, padahal tidak! Jangan samakan saya dengan yang lain,” kata dia.

Bambang siap tanda tangan dengan syarat anggaran sesuai dengan KUA PPAS. Persoalan pembangunan jembatan gambiran bisa dibahas dalam kesempatan lain.

Sementara itu, Sekda Sragen Tatag Prabawanto menyampaikan untuk kewenangan menyerahkan hasil pembahasan APBD Perubahan 2018 ke Gubernur harus dilakukan eksekutif. Sehingga hal itu tidak mungkin dilakukan oleh Legislatif. Selain itu jika tidak ada APBD perubahan 2018, pemerintahan tetap berjalan dengan APBD penetapan 2018 tanpa melakukan pergeseran anggaran.

“Pperubahan atau tidak dilakukan perubahan itu menurut kepentingan penyelenggaraan pemerintahan,” terang sekda.