FOKUS JATENG-SRAGEN-Tergolong nekat ibu rumah tangga satu ini. Dia adalah Ramiyem (53), warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Sragen, Jawa Tengah, Senin 24 September 2018.
Modus yang digunakan, yakni alat bong (pengisap) sabu dimasukkan ke dalam pasta gigi. Sedangkan sabu dimasukkan ke dalam deodorant. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun fokusjateng.com, aksi yang dilakukan itu sekitar pukul 09. 00 WIB. Dengan temuan barang haram ini, maka penjaga lapas memperketat penjagaan.
Dalam laporannya, ibu tersebut hendak menjenguk anaknya bernama Nurul Arifin (22) yang sedang dibina dalam lapas. Namun anaknya bukan narapidana kasus narkoba, melainkan narapidana kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kepala Lapas Kelas 2A Sragen Yosef B. Yambise menjelaskan, petugas penjagaan menggagalkan masuknya barang yang diduga narkoba. Besaran dan banyaknya belum bisa disampaikan. Namun sudah ditindaklanjuti ke Polres Sragen.
”Barang tersebut dimasukkan dalam deodorant dan odol. Pelaku berencana mengunjungi warga binaan, napi curanmor. Pelaku dan barang buktinya kita tahan sementara dan langsung menghubungi polres,” kata Yosef, Rabu 26 September 2018.
Pihaknya tidak main-main terkait kasus narkoba. Dia menegaskan komitmennya membersihkan nama Lapas Sragen yang sering dianggap jadi sarang narkoba. ”Lapas Sragen tidak main-main dengan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya masih mendalami perkara tersebut untuk kepentingan penyelidikan,” Tersangka sebagai kurir, sedangkan anaknya sebagai pengedar dalam lingkungan lapas, hasil test urine tersangka positif mengunakan narkotika jenis sabu,” jelas dia.