Dinilai Ilegal, Tiga Tower BTS di Tiga Kecamatan Disegel Satpol PP Boyolali

Petugas Satpol PP Boyolali menyegel tower BTS yang dinilai olegal Rabu 3 Oktober 2018. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Satpol PP Boyolali bertindak tegas terhadap operasional tower base transceiver station (BTS) yang dinilai ilegal. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari Rabu 3 Oktober 2018, petugas Satpol PP Boyolali menyegel tower BTS di tiga tempat.

Yakni di wilayah Boyolali Kota, Kecamatan Ngemplak, dan wilayah Kecamatan Banyudono. Penyegelan itu dinilai masih peringatan ringan. Bila pemilik tower BTS tak segera mengurus perizinan, maka akan ditindak lebih tegas. “Pemilik tower dimohon segera urus izinnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Tri Joko Mulyono.

Tindak tegas itu bisa jadi merobohkan tower BTS tersebut. Hal ini mengingat membahayakan warga sekitar. “Tindakan tegas tetap dirobohkan,” tegas dia.

Keberadaan tower ilegal itu selain merugikan pemerintah daerah (Pemda), jaminan kemanan masyarakat sekitar juga tak ada. Selain itu juga mengganggu tata ruang penataan wilayah Boyolali. “ arena tidak ada asuransi dari pemilik tower jika terjadi apa-apa dengan tower tersebut. kalau memenuhi aturan yang berlaku kan pemilik tower wajib mengasuransikan warga disekitar tower,” katanya.

Penyegelan itu untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang Pendirian Menara Telekomunikasi. Namun setelah disegel, Satpol pusing tujuh keliling. “ Kami akan koordinasi dengan instansi-instansi lain. Barangkali ada yang mengetahui pemilinya,” jelasnya.

Di wilayah Boyolali ada 200an tower BTS yang dioperasikan lebih dari 286 operator masih banyak yang terindikasi bodong atau ilegal. “Masih banyak lagi yang terindikasi izinnya belum lengkap,” papar Tri.