KPK Beri Pemahaman Praktek Gratifikasi kepada Pejabat Pemkab Boyolali

Wabup Boyolali M. Said Hidayat menyampaikan sambutan di acara sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi oleh KPK di Kabupaten Boyolali Tahun 2018, bertempat di Aula BKP2D Kabupaten Boyolali, Jumat 19 Oktober 2018. (Dok. Diskominfo Boyolali/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berupaya menekan praktek gratifikasi di Boyolali. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dan para kepala desa di Kabupaten Boyolali diberikan sosialisasi mengenai gratifikasi.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menekan jumlah tindakan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemkab Boyolali dimana dikhawatirkan akan terjadi tindakan korupsi yang sering terjadi beberapa waktu ini.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali, Masruri menjelaskan bahwa kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara telah patuh dalam Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kepatuhan masyarakat Boyolali termasuk ASN dan penyelenggara negara bahwa LHKASN dan LHKPN yang melapor sudah 100 persen. Tertinggi se-Indonesia,” terangnya saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi oleh KPK di Kabupaten Boyolali Tahun 2018, bertempat di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali, pada Jumat (19/10).

Oleh karena itu, pihaknya menghimbauagar para kepala desa (kades) segera melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada pihak terkait.

“Tinggal kades yang saya harap dapat melapor. Sehingga Kabupaten Boyolali bisa lebih baik lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, M. Said Hidayat dalam sambuatannya mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan daerah yang bebas korupsi, perlu adanya komitmen bersama untuk memerangi gratifikasi yang masih ada di sekitar Kabupaten Boyolali.

“Komitmen kita bersama, pemerintahan dijalankan dengan sebaik baiknya. Pemerintah dijalankan dengan profesional dan transparan serta kedisiplinan dalam pelaporan untuk kesejahteraan warga Boyolali,” jelas Wabup Said.

Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi KPK, Fitria Nurul menjelaskan berbagai macam gratifikasi yang beragam bentuknya. Fitria menekankan kepada bentuk gratifikasi yang dilarang untuk diterima oleh jajaran pejabat di lingkup Pemkab Boyolali. Antara lain terdapat pemberian uang, barang, komisi, serta fasilitas lainnya.

“Tindakan yang harus dilakukan pegawai negeri dan penyelenggara negara adalah menolak pemberian tersebut. Jika diketahui, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK,” ungkapnya.