FOKUS JATENG-SRAGEN-Program TMMD nonfisik berupa sosialisasi Perda dari Kesbangpolinmas Sragen digelar Senin, 22 Oktober 2018 bertempat di Balai Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Lettu Inf Hartadi, selaku perwakilan dari Kodim 0725/Sragen mengingatkan, tugas TNI dapat dibagi menjadi dua. Yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Ada juga tugas kedua yang dilaksanakan saat tidak melakukan perang.
“Tugas ini tidak kalah mulia dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Tugas itu salah satunya adalah peran TNI dalam membangun desa untuk memajukan kesejahteraan umum,” paparnya. Pelaksanaan tugas ini, lanjut dia, pembangunan desa akan berjalan lebih efektif dan cepat bila ada dukungan dari semua elemen, termasuk TNI. Ini tugas mulia demi kemajuan bangsa.
Sejauh ini, sudah ada Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang merupakan salah satu program kerja sama antara TNI AD dengan seluruh komponen Instansi Pemerintah daerah. Tujuannya guna membangun secara fisik maupun nonfisik.
Program ini bertujuan untuk memenuhi fasilitas- fasilitas umum yang ada di daerah guna kepentingan masyarakat luas. “Salah satu contoh program TMMD, lokasi di Desa Sukorejo Kecamatan Sambirejo, TNI bersama masyarakat desa melakukan pembangunan jalan 1,2 km,” papar dia.
Selain itu juga pembangunan embung, pembangunan RTLH dan pembangunan Talut jalan. Kemudian program TMMD juga melakukan penyuluhan tentang Peraturan Daerah (PERDA) di Balai Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo, Sragen untuk warga juga mengetahui dan memahami peraturan Daerah khususnya dalam hal ini Kabupaten Sragen.
Peran TNI dalam membangun desa juga sangat terkait dengan pemerataan pembangunan nasional, sesuai data bahwa selama ini terjadi kesenjangan pembangunan antara daerah tertinggal dengan daerah maju.
Pembangunan Daerah Tertinggal, TNI sangat strategis dalam membangun desa, khususnya di desa tertinggal dan desa perbatasan agar terjadi pemerataan pembangunan secara Nasional. “TNI yang memiliki tugas pokok bidang pertahanan Negara, tentu perlu memulai tugas ini dengan penguatan dalam bentuk lain, seperti daya tahan ekonomi, budaya, kesehatan, dan pembanguan yang merata” kata Danramil 12 lettu inf Hartadi dalam sambutannya.
Dalam kegiatan TMMD ke-103 Kodim 0725/Sragen Sasaran nonfisik tersebut juga diisi Sosialisasi tentang UU No. 12 Tahun 2012 tentang Potensi Konflik dan Penanganannya. Kemudian Perda No. 03 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang dilaksanakan di Balai Desa Blimbing dalam rangka TMMD Reguler ke-103 tahun 2018 di Desa Sukorejo, Sambirejo. Sebagai narasumber dari Kesbangpolinmas Kab Sragen.
Hadir dalam kegiatan tersebut kurang lebih 45 orang terdiri dari Lettu Inf Hartadi (Wakil Pa Koord), Kades Blimbing dan perangkatnya, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Blimbing, Ketua dan sekretaris BPD Blimbing, Ketua LP2MD, Ketua KPMD, Ketua RT, Perwakilan Toga, Tomas, Ketua Pok Tani dan Ketua Karang Taruna.