TMMD KODIM SRAGEN: Giat Nonfisik Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Salah satu sasaran TMMD Kodim Sragen yakni nonfisik dengan sosialisasi perda tentang penggunaan alkohol. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-TMMD Reguler ke-103 Kodim 0725/Sragen mendapatkan penyuluhan tentang peraturan daerah (perda) dari Kesbangpolimas, Sragen. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, ini menghadirkan Joko Purnomo, SH. MH., Kabid Penanganan Masalah dan Perlindungan Masyarakat Badan Kesbangpolinmas, Sragen dan Drs Sigit Danang Jaya, MA, Analisa dan Strategi Potensi Konflik (ASPK) Badan Kesbangpolinmas, Sragen.

Kegiatan yang digelar Senin 22 Oktober 2018 ini, turut hadir Sudarno, kepala Desa Blimbing. Kemudian Lettu Inf Hartadi, Danramil 12/Gesi, Serda Ahmad Soleh (Babinsa Ds Blimbing) dan Bhabinkamtibmas, serta 46 warga Desa Blimbing.

Kegiatan TMMD di Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo juga mendapatkan sasaran nonfisik tentang penyuluhan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 03 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan bagi kesehatan.

Seperti membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadi salah satu pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalisasi. Sehingga perlu adanya pengendalian dan penertiban serta pembinaan.

Maksud dari minuman keras yang mengandung etil alkohol atau etanol ( C2H5OH) yang diproses dengan cara fermentasi tanpa destilasi baik.

Larangan setiap orang/perorangan atau badan usaha dilarang memperdagangkan minuman tanpa memiliki izin. Kemudian dilarang menjual atau mengedarkan minol dengan kadar ethanol di atas 55%. Mengoplos dan mencampur mengandung bahan berbahaya yg dpt membahayakan kesehatan manusia. Mengonsumsi ditempat umum.

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengendalian dan peredaran minol. Dapat dilakukan di antaranya melaporkan peredaran minol yg tidak sesuai dengan peraturan perundang undang. Kemudian melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui orang mengonsumsi dan mengedarkan minol. Memberikan masukan yang sopan kepada orang yang mengonsumsi. Ikut serta dalam sosialisasi peraturan daerah.

Sanksi yang dikenakan ada 2 secara administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi seperti, peringatan secara tertulis, penghentian sementara, denda administrasi, dan pencabutan izin.

Sedangkan sanksi pidana di antaranya setiap pelaku yang melanggar diancam pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000. Setiap orang yang menggunakan minol atau mengkonsumsi diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda Rp 25.000.000.

Dengan diberikan penyuluhan tentang peraturan Daerah khususnya pengendalian dan pengawasan peredaran minol di desa Blimbing, Agar warga memahami bahayanya penggunaan minol.serta dapat mengawasi generasi bangsa jangan sampai terjerumus atau meninggal akibat mengkonsumsi minol atau miras.