FOKUS JATENG-SRAGEN-BOYOLALI-Kalangan buruh di wilayah Boyolali mengusulkan upah minim kabupaten (UMK) 2019 sebesar Rp 2,1 juta. Sedangkan pengusaha mematok UMK 2019 sebesar Rp 1.790.000. Sehingga terjadi selisih Rp 310.000 Usulan upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali 2019 antara pekerja dengan pengusaha selisih Rp310.000.
Wakil Ketua 1 DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali Dwi Raharjo mengatakan, usulan pekerja tersebut didasarkan atas nilai kebutuhan hidup layak (KHL). “Usulan kami tentu sesuai dengan KHL yakni Rp2.100.000,” ujarnya Kamis 1 November 2018.
Usulan tersebut sudah dibahas dalam rapat tripartid antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali. “Kami sudah tiga kali mengadakan rapat untuk membahas UMK 2019. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk diputuskan,” kata dia.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali Joko Warsito mengatakan, dalam pengusulan UMK ini pihaknya berpegang kepada PP Nomor 78 2015 Tentang Pengupahan. Usulan tersebut juga didasarkan atas situasi bisnis saat ini yang dinilainya tidak cerah.
“Kami sesuaikan dengan PP [PP Nomor 78 2015] sehingga ada pada angka Rp1.784.227 atau meningkat 8,03 persen dibandingkan dengan UMK Boyolali 2018 karena situasi marketing memang sangat terpuruk,” jelasnya. Untuk diketahui, UMK Boyolali 2018 senilai Rp1.652.000.
Meski demikian, lanjut Joko, pengupahan sesuai PP itu kemudian dibulatkan ke atas menjadi Rp1.790.000 atau ada penambahan sekitar Rp6.000 atau menjadi 8,3 persen dibandingkan UMK Boyolali 2018. “Jadi kalau dibandingkan dengan PP itu berarti yang kami usulkan ada peningkatan Rp6.000 atau menjadi 8,3 persen [dibadingkan UMK 2018],” kata dia.
Menurutnya, saat ini usulan dari kedua pihak sudah disampaikan kepada Kepada Gubernur Jawa Tengah untuk diputuskan.