Dilaporkan ke Bawaslu dan Bareskrim Polri, Bupati Boyolali Siap Mengikuti Proses

Ketua DPC PDIP Boyolali S. Paryanto (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Aksi damai menyikapi statmen Capres Prabowo Subianto tentang “Tampang Boyolali” berbuntut panjang. Sebab, Bupati Boyolali Seno Samodro yang ikut berorasi dilaporkan ke Bawaslu dan Bareskrim Mabes Polri.

Menyikapi hal ini, pihak dari Bupati Boyolali menyatakan siap menghadapi pelaporan tersebut dengan mengikuti proses yang berlaku. Pihak bupati menunggu respons dari pihak-pihak yang dilapori, yakni Bawaslu RI dan Bareskrim Mabes Polri.

“Kami menunggu nanti responsnya seperti apa. Dari pihak yang dilapori tentunya dari penyelenggaran Pengawas Pemilu, juga dari kepolisian. Kami akan menyikapi hal itu. Nanti akan kita lalui proses dan prosesnya seperti apa, wong namanya itu juga aturan, regulasi yang harus diikuti oleh semua,” terang S. Paryanto, selaku korlap aksi damai Selasa 6 November 2018.

Meski Seno Samodro hadir dalam aksi tersebut, lanjut dia, bukan atas nama bupati. Melainkan sebagai warga Boyolali dan termasuk tokoh masyarakat. Namun disadari pula, bahwa jabatan sebagai bupati melekat, sehingga Seno Samodro hadir ditempat tersebut akan disebut bupati.

“Misalnya seperti Pak Bupati dilaporkan, ya beliau hadir kan bukan sebagai bupati, sebagai warga masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tapi kan ya melekat, orang akan bicara bupati. Bahkan saya juga disebut ketua DPRD dan sebagaianya. Tidak kami pungkiri, lha kami hadir dimanapun tergantung moment acaranya itu, kami atas nama wakil rakyat,” tandas Ketua DPC PDI Perjuangan Boyolali ini.

Seperti diberitakan, Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodo kepada Bawaslu RI. Seno dianggap mengajak massa membenci dan menghina calon presiden Prabowo Subianto. Seno melakukan hal tersebut saat demonstrasi aksi bela ‘Tampang Boyolali’ pada Minggu (4/11) di gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Jawa Tengah.

Saat berpidato, Seno mengucapkan umpatan untuk Prabowo. “Ujaran kebencian, dia menyebut Pak Prabowo itu a*. A* kan dalam Jawa, kita ketahui kan kasar. Itu salah satu ujaran kebencian untuk membenci Pak Prabowo dan memprovokasi,” kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Senin 5 November 2018.

Selain itu, Seno dianggap menggunakan kekuasaan sebagai bupati untuk mempengaruhi masyarakat. Seno seharusnya bersikap netral sebagai kepala daerah. “Dia pejabat negara tidak netral. Seharusnya kepala daerah bersikap netral. Dia tidak boleh tunjukkan sikap berpihak ke pasangan calon yang merugikan salah satu pasangan calon,” papar dia.
Selain itu Bupati Seno Samodro juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Seno dilaporkan karena memaki Prabowo Subianto. Seno dilaporkan oleh seorang warga bernama Ahmad Iskandar. Pelaporan itu didampingi Tim Advokat Pendukung Prabowo.