Kebelet Ingin Pergi ke Bali dengan Selingkuhan, Pria Ini Nekat Gelapkan Mobil Temannya

Kriminalitas (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Susanto (35), warga Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, terbilang nekat. Hanya kebelet ingin pergi ke Bali bersama selingkuhannya berinisial AN (30), warga Desa Ngembat Padas, Gemolong, Sragen, nekat menggelapkan mobil milik temannya.

Mobil itu milik Zainal (42) warga Desa Karangmojo, Kecamatan Kemusu, Boyolali. Kejadian ini berlangsung pada awal September 2018 lalu dan diungkap oleh Polres Boyolali, Kamis 8 November 2018.

Zainal sendiri tidak menaruh curiga sedikitpun saat kedua tersangka tersebut datang ke rumahnya untuk meminjam mobil. Dengan nada meyakinkan, kedua tersangka hanya meminjam mobil Toyota Avanza milik korban selama dua hari.

“Tersangka ngaku cuma pinjam mobil selama dua hari untuk digunakan ke Tulungagung, Jawa Timur,” kata Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto, mewakili Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi.

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, mobil tak kunjung kembali. korban pun mulai tak tenang. Korban mencoba menghubungi kedua tersangka. Tapi nomor telepon tak aktif. “Korban langsung menyimpulkan bahwa mobilnya telah dibawa kabur oleh kedua tersangka,” papar dia.

Tanpa pikir panjang, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Klego. Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan ini akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan informasi, kedua pelaku berada di wilayah Kecamatan Tanon, Sragen. Tanpan menunggu lama, kedua akhirnya berhasil dibekuk.

“Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali untuk proses penyidikan,” tambah penyidik Polres Boyolali, Ipda Wikan SK. Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa keduanya menjual mobil hasil kejahatannya untuk bersenang-senang di pulau Dewata.

Kedua tersangka ini juga ternyata masing-masing telah berkeluarga. Susanto telah beristeri, dan Anik Novita juga telah bersuami. Akibat kelakuannya itu, keduanya terancam dijatuhi pidana maksimal 4 tahun penjara karena melanggar pasal 372 juncto 378 tentang penipuan dan penggelapan.