FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali mulai mensosialisasikan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengisian BPD ini dilakukan serentak di 261 desa di Boyolali.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (Dispermasdes) melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa, Waluyo Jati, mengatakan regulasi mengenai pengisian BPD ini sudah selesai semua. Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentangBPD telah rampung.
Begitu juga dengan Peraturan Bupati (Perbub) telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur. ”Sosialisasi kepada masyarakat dan Desa penting sebelum pelaksanaan pengisian BPD ini dilakukan,” terangnya Kamis 15 November 2018.
Dia menyebut ada perbedaan yang cukup mencolok dalam formasi BPD ini. Dimana jumlah BPD maksimal 9 orang saja. Jumlah itu lebih sedikit dari BPD saat ini yang mencapai 13 orang. Selain itu, harus ada anggota paling tidak satu orang perempuan untuk keterwakilan perempuan.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016. “Paling sedikit lima orang BPD. Dan setiap desa berbeda-beda jumlahnya. Tergantung skor,” papar dia.
Begitu juga dengan mekanisme pengisian BPD ini lanjut Waluyo ada dua cara. Anggota BPD bisa dipilih langsung oleh masyarakat desa dan bisa juga melalui perwakilan. “ Tergantung pada saat musyawarah desa. karena sebelum tahapan pengisian ini, desa harus musyawarah terlebih dahulu,” jelasnya.
Penghitungan skor desa untuk menentukan jumlah BPD itu ada dua indicator. Yakni jumlah penduduk dan kemampuan kuangan desa. Misalnya desa dengan jumlah penduduk kurang dari 2 ribu jiwa memperoleh skor 1. Kemudian, jika Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) kurang dari Rp 1,2 Miliar juga mendapat skor 1.
“Semakin tinggi skornya, semakin banyak jumlah BPDnya. Dan sekali lagi harus ada satu perempuannya,” katanya.