OTT PRONA: Polres Boyolali Amankan Kades Mliwis Siti Khomsatun dan Ketua Panitia Prona Kusmanto

Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto minta keterangan ketua panitia prona Kusmanto dan Kades Mliwis Siti Khomsatun di mapolres Jumat 23 November 2018. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Jajaran Polres Boyolali mengamankan seorang kepala desa (kades) dan seorang warga di wilayah Kecamatan Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah. Yakni Kades Mliwis, Kecamatan Cepogo bernama Siti Khomsatun dan seorang warga bernama Kusmanto yang menjadi ketua panitia proyek nasional agraria (prona), sekarang bernama program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL).

Penangkapan ini gerak cepat polisi atas laporan masyarakat. Jajaran satreskrim langsung menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 21 November 2018 pukul 12.00 WIB. Keduanya kini sudah diamankan di polres dan ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli).

Dalam operasinya, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 44,4 juta, daftar absensi, kuitansi dan berkas administrasi lain. Penangkapan tersangka awalnya berdasarkan laporan masyarakat. Pasalnya, saat akan mengambil sertifikat program tersebut, setiap pemohon dikenai biaya Rp 1 juta. Padahal biaya PTSL atau Prona adalah gratis.

Hanya saja, memang ada biaya lain- lain yang harus disetujui bersama oleh panitia dan pemohon sertifikat. Antara lain, biaya makan bagi petugas pengukur, biaya pathok dan materai. Namun dalam pelaksaannya, memang ada biaya-biaya yang ditanggung sendiri oleh pemohon sertifikat yang nilainya wajar ditentukan dan disepakati bersama-sama oleh para pemohon dan panitia, maksimal Rp 150 ribu.

“Akan tetapi yang terjadi di Mliwis ini nilainya tidak wajar. Selain itu sertifikait diurus dulu oleh panitia dan pada saat akan pemohon akan mengambil, mereka diharuskan membayar uang Rp1 juta untuk setiap sertifikat. Padahal di sana ada 80 sertifikat yang diurus,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi didampingi Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto di kantornya Jumat 23 November 2018.

Kapolres menambahkan, dalam hal ini kades terlibat dalam menetapkan biaya pengurusan yang tidak wajar itu. Kedua tersangka dikenai pasal 12e UU Tipikor jo pasal 55 KUHP. Tim penyidik juga masih terus mendalami kasus tersebut. “Kami masih dalami kasus itu. Terkait kemungkinan ada tersangka lain serta aliran dana,” papar dia.

Kapolres mengaku sangat menyesalkan adanya kejadian itu. Apalagi, Polres juga dilibatkan untuk melakukan pendampingan demi kelancaran program tersebut. “Mudah-mudahan kasus ini merupakan yang terakhir kalinya,” harapnya.

Sementara terkait kasus tersebut, Siti Khomsatun mengaku tidak tahu- menahu. “Saya tidak tahu, saya juga tidak mengurus uangnya. Pokoknya kalau urusan uang, silahkan lewat panitia,” kilahnya.