FOKUS JATENG-BOYOLALI-Salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Boyolali diduga membagi-bagikan sembako di wilayah Kecamatan Nogosari. Ini terungkap setelah Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Boyolali menerima aduan dari masyarakat Senin 3 Desember 2018.
Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono mengungkapkan telah menerima laporan warga adanya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 Ayat 1 junto 280 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dimana peserta pemilu dilarang memberikan atau menjanjikan uang atau barang kepada masyarakat.
Caleg tersebut dilaporkan membagi-bagikan Paket sembako yang berisi Gula batu, Teh dan Mie Instan ini dibungkus dalam sebuah plastic hitam yang didalamnya ada gambar atau stiker seorang Caleg yang akan bertarung pada pemilu 2019. Dimana saat itu, ada sebuah mobil yang membagikan paket sembako kepada masyarakat.
“Laporan tersebut langsung akan kami lakukan kajian awal hal tersebut. Apakah laporan ini masuk (pelanggaran Pemilu) atau tidak,” jelas Taryono. Laporan tersebut langsung dirapatkan bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Karena memang dalam waktu 1 X 24 jam dari laporan tersebut masuk, Bawaslu harus membahas dengan tim Sentra Gakkumdu. “Tim Sentra Gakkumdu akan menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat materiil dan formil atau tidak,” katanya.
Bawaslu baru akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor setelah adanya keputusan dari Sentra Gakkumdu. “Setra Gakkumdu akan berkoordinasi lagi setelah adanya klarifikasi tersebut. termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak,” ujarnya.