Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bagi Sembako di Nogosari Diproses Gakkumdu Boyolali

Ketua Bawaslu Boyolali Taryono menunjukkan sembako sebagai barang bukti dugaan pelanggaran pemilu Senin 3 Desember 2018. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Laporan dugaan pelanggaran Pemilu berupa bagi-bagi sembako di wilayah Nogosari ditindaklanjuti tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boyolali. Keputusan ini setelah digelarnya rapat koordinasi bersama sentra Gakkumdu Selasa 4 Desember 2018.

Komisioner Bawaslu Boyolali M. Mahmudi mengatakan saat rapat koordinasi bersama sentral Gakkumdu terjadi perdebatan yang cukup serius sebelum memutuskan perkara masuk atau tidak. Dimana sembako yang diberikan kepada masyarakat langsung pada saat tidak dalam kampanye menjadi perbedabatan.

“Pengertian peserta kampanye ini yang menjadi perdebatan.  Karena dibagikan tidak dalam acara kampanye,” ujar Mahmudi, kemarin (4/12). Namun setelah dilakukan pencermatan terhadap naskah Peraturan KPU (PKPU) 23 tahun 2018 tentang kampanye ditemukan definisi peserta kampanye pemilihan umum tersebut.

Bab 1, ketentuan umum pasal 1 ayat 25 menyebutkan bahwa peserta kampanye tak harus orang yang berada ditempat kampanye berlangsung. Namun anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih disebut sebagai peserta kampanye.

“Karena sudah memenuhi syarat formil dan materiil Akhirnya Gakkumdu memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran ini,” terangnya.

Paket sembako berisi gula batu, teh serta Mie Instans yang dibungkus platik hitam itu dan diselipi stiker ajakan mencoblos.  Tak hanya itu saja, peserta kampanye atau masyarakat juga dimintai doa dan dukungannya saat Pemilu serentak 2019 mendatang. “Kami juga sudah mintai keterangan warga penerima,” ujarnya,

Selanjutnya Bawaslu diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menangani dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Paling lambat, Senin (17/12) mendatang berkas telah lengkap dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu.

“Kami akan mintai klarifikasi terlapor dulu,” kata dia.

Dia menyatakan pihaknya langsung mengirimkan surat pemanggilan terlapor. Terlapor akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu ini. “Klarifikasinya seperti apa tetap akan kami masukkan kedalam berkas perkara. Termasuk apabila terlapor tak hadir,” bebernya.

Untuk diketahui, Bawaslu Boyolali menerima aduan warga terkait dugaan pelanggaran pemilu, Senin (3/12). Caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Boyolali disinyalir menyebarkan sembako berisi kepada warga di wilayah kecamatan Nogosari.