Kejar UHC, Pemkab Klaten Tambah Kuota Jasmkesda 15 Ribu Jiwa

Rapat koordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Boyolali dengan Pemkab Klaten tentang penambahan jamkesda. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KLATEN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten komitmen untuk terus membiayai penduduknya yang tidak mampu untuk didaftarkan kedalam Program JKN-KIS. Sebanyak 15.000 jiwa penduduk yang tidak mampu akan didaftarkan per 1 Januari 2019 ke dalam segmen Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah).

Bertempat di aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Pihak Pemerintah Kabupaten Klaten dan BPJS Kesehatan Cabang Boyolali melakukan pembahasan bersama Perjanjian Kerjasama Kepesertaan Program JKN Bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten dalam Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin pada hari Kamis (6/12).

Partopo selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten menyatakan bahwa pembahasan tersebut terkait dengan dinamika kebijakan pemerintah yang mempunyai kemungkinan akan berpengaruh kepada masyarakat penerima Jamkesda.

“Pertemuan pembahasan ini sangat berguna untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan BPJS Kesehatan Cabang Boyolali. Utamanya terkait dinamika peraturan baru yang kemungkinan akan mempengaruhi masyarakat yang akan kami biayai kepesertaan JKN-KISnya,” jelas Partopo saat membuka acara pembahasan perjanjian kerjasama.

Total jumlah masyarakat yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Klaten ke dalam Program JKN-KIS sebanyak 51.900 jiwa sudah termasuk penambahan 15.000 jiwa pada awal 2019 nanti.

Hingga per awal Desember tahun ini masih ada 7.000 peserta segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang masuk ke dalam BDT dan menunggak iurannya. Selain itu sebanyak 1.200 peserta PBPU yang menggunakan surat rekomendasi dinas sosial juga menunggak iurannya. Terakhir, sebanyak 14.000 masyarakat yang masuk ke BDT masih belum masuk ke dalam kepesertaan JKN-KIS.

BDT (Basis Data Terpadu) merupakan sistem data elektronik berisi nama, dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Partopo menambahkan bahwa penduduk tidak mampu yang didaftarkan ke dalam Program JKN-KIS diutamakan yang sudah masuk kedalam BDT.

Penduduk yang masuk ke dalam BDT ini yang diutamakan untuk menerima berbagai bentuk bantuan dari pemerintah. Salah satunya dengan dibiayai oleh Pemerintah (Pusat maupun daerah) untuk menerima bantuan pembiayaan kepesertaan Program JKN-KIS.

Avivah selaku Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Boyolali menyatakan kesiapannya untuk menyiapkan 15.000 data jiwa yang akan menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Klaten per 1 Januari 2019.

“Kami siap menyiapkan data dan melakukan pendaftaran 15.000 jiwa penduduk Klaten ke dalam Program JKN-KIS yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Klaten,” ujar Avivah.

Hingga hari ini capaian kepesertaan Program JKN-KIS wilayah Kabupaten Klaten telah mencapai 86,11% dari jumlah penduduk. Dengan ada penambahan 15.000 jiwa ini maka capaian kepesertaan penduduk Klaten akan mencapai 87,2%. Dengan adanya penambahan kuota ini maka Kabupaten Klaten memperkecil selisih dengan target UHC (Universal Health Coverage) yaitu sebesar 95%.