FOKUS JATENG-SRAGEN-Mantap! Sebanyak 39.625 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH ) Kementerian Sosial ( Kemensos ) Republik Indonesia mendapat kabar baik dari pemerintah. Rencananya bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahkan kabar yang lain mereka juga bakal berpeluang untuk menjadi PNS sesuai persyaratan.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat, di sela acara PKH Jateng Festival Ke-3 yang dilaksanakan di Kabupaten Sragen, Rabu 5 Desember 2018. Pengangkatan itu selama Kemensos mampu menunjukan analisis jabatan dan formasi jabatan.
“Ini sedang dalam proses bersama sekretariat jenderal untuk menyiapkan semua bahan-bahan yang diminta oleh Men-PAN agar SDM PKH ini bisa mengisi formasi yang Kemensos tetapkan berdasarkan status P3K,” terangnya.
Saat ini sebanyak 39.625 pegawai dengan status kontrak Kemensos ini akan diangkat menjadi P3K. Pegawai sejumlah itu bertugas sebagai asisten pendamping, pendamping koordinator kabupaten, supervisor, operator kabupaten dan provinsi, termasuk pegawai regional.
Menurut Harry, P3K ini berpeluang menjadi PNS, apabila memenuhi syarat berlaku. Seperti batas usia tidak lebih 35 tahun dan lolos ujian seleksi. Termasuk dalam pengangkatan SDM PKH menjadi P3K, Harry menandaskan tetap dilakukan seleksi sesuai mekanisme Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).
“Kalau pengangkatan P3K sendiri ini tidak mensyaratkan 35 tahun, minimal 20 tahun maksimal satu tahun sebelum jabatan itu berakhir,” ujarnya.