FOKUS JATENG-BOYOLALI-Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Eka Aprilianti Ifada (24), kasir toko bangunan berlangsung di beberapa tempat Rabu 19 Desember 2018. Reka ulang dengan pengawalan Polres Boyolali ini dengan tersangka Fajar Sigit Santoso (25), warga Dukuh Waru, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo. Dia memperagakan 40 adegan.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (1/12) malam dan mayat korban ditemukan Minggu (2/12) pagi. Rekonstruksi diawali kedatangan tersangka di tempat kos korban di wilayah Surowedanan, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali kota.
Kemudian, keduanya dengan mengendarai sepeda motor menuju warung makan di kawasan Kecamatan Teras. Usai makan, keduanya sempat berencana ke Bandara Adisumarmo. Namun, korban mengeluh sakit di perjalanan dan keduanya tidak meneruskan perjalanan.
Namun balik dan menuju Tugu Jagung di Komplek Setda Boyolali. Di sana diperagakan dengan jelas saat tersangka menenggak minuman keras. Dalam kondisi tersangka mabuk, korban kembali mengaih hutang sebesar Rp 400.000. Namun tersangka belum bisa mengembalikan.
Saat itulah, muncul niat jahat tersangka untuk membunuh korban. Lalu, korban diajak untuk pulang dengan melintasi areal ladang di wilayah Kampung Banjarsari, Kelurahan Kemiri. Alasannya, menghindari razia polisi.
Peragaan selanjutnya, di tengah areal ladang, tersangka menjatuhkan motornya. Tersangka lalu pura- pura menolong korban, namun kemudian membekap dan mencekik korban. Dalam kondisi tidak sadar, korban sempat diperkosa.
Lalu mayat korban disingkirkan ke ladang sejauh 5 meter dari lokasi pembunuhan. Selanjutnya, tersangka meninggalkan lokasi pembunuhan dengan naik motor miliknya. Jalannya rekonstruksi juga didampingi pengacara dan tim Kejaksaan Negeri Boyolali.
Puluhan warga Kelurahan Kemiri turut menyaksikan jalannya rekonstruksi. Untuk mengantisipasi gangguan, polisi memasang police line di lokasi rekonstruksi. Bahkan, wartawan yang mengambil gambar pun diharuskan dari luar police line tersebut.
Ditemui wartawan usai rekonstruksi, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto mewakili Kapolres menjelaskan, rekonstruksi bertujuan untuk melengkapi dan mensinkronkan keterangan tersangka di BAP. Ada 40 adegan yang diperagakan tersangka.
“Dari hasil otopsi, korban meninggal karena cekikan di leher. Tersangka dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati,” jelasnya.