FOKUS JATENG-BOYOLALI-BPJS kesehatan cabang Boyolali mulai mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres itu merupakan turunan dari Perpres Nomor 12 tahun 2013.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Boyolali Juliansyah menyebut perpres tersebut meyempurnakan sejumlah regulasi. Salah satunya mengenai bayi yang baru lahir kini dapat langsung mendapatkan jaminan kesehatan.
“Untuk bayi yang baru lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka otomatis akan ditetapkan sebagai peserta PBI,” kata Juliansyah di kantornya, Rabu 19 Desember 2018.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut diharapkan tidak ada lagi bayi yang meninggal karena tidak mendapatkan perawatan akibat terkendala biaya.
Mengenai sistemnya untuk bayi yang dilahirkan langsung oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat kurang mampu akan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI.
Sedangkan bayi yang lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak kelahiran. Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar palinga lama juga 28 hari sejak dilahirkan.
“Jadi ketika dia hanya mendaftar saja tanpa membayar iuran maka belum dapat kita berikan jaminan kesehatan,” katanya.
Juliansyah menambahkan, jika peserta jaminan kesehatan tidak mendaftarkan dan membayar iuran bayi maka akan dikenakan sanksi seperti penangguhan sementara.
Kemudian untuk bayi yang bukan dari peserta jaminan kesehatan maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau menunggu 14 hari terlebih dulu dari sejak kelahiran.
Lebih lanjut untuk pendaftaran bayi yang baru lahir, dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, dan NIK atau nomor Kartu Keluarga orang tua. Selain itu ada kartu sejehtara yang berlaku selama tiga bulan, selama bayi belum punya NIK.
“Oleh karena itu kami menghimbau agar para orang tua segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agarproses pemdaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” pungkasnya.