FOKUS JATENG-SUKOHARJO-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo memusnahkan sebanyak 14.416 keping e- KTP yang tak terpakai maupun rusak dengan cara dibakar.
Bertempat di halaman belakang kantor Pemkab setempat, Rabu (19/12/2018) siang, ribuan e-KTP rusak tersebut setelah dimasukan kedalam sebuah drum lantas disiram minyak untuk kemudian di bakar hingga hanya menyisakan abu.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo, Sriwati Anita yang memimpin jalannya pemusnahan menyebutkan, ribuan keping e-KTP yang dinyatakan rusak atau invalid tak terpakai lagi lantaran rekaman data yang ada didalamnya tidak bisa terbaca, baik secara kasat mata maupun secara digital.
“Keping e-KTP invalid itu chipnya sudah tidak bisa dimasuki lagi datanya ( tidak terbaca secara digital-Red),” terang Anita.
Menurut keterangannya, jumlah e- KTP rusak sebanyak itu merupakan hasil pengumpulan mulai awal dilaksanakannya program perekaman e-KTP di seluruh wilayah Kota Makmur.
“Jadi, ini sudah lama sekali kami simpan, karena amanat undang – undangnya memang begitu. Untuk keping e-KTP yang rusak atau invalid, sebelumnya memang harus disimpan,” terangnya.
Sedangkan dasar dilakukannya pemusnahan, Anita mengatakan, sesuai perintah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran (SE) bernomor 470.13/1176/SJ tentang penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.
Dari 4 hal dalam SE Kemendagri yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kepala Daerah Kabupaten /Kota di Indonesia, salah satunya menyebut kepada Kepala Disdukcapil diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing – masing.
Jika dalam pendataan masih ada temuan e-KTP rusak atau invalid maka diperintahkan harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dengan cara dibakar ini merupakan cara baru dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan e-KTP, dimana sebelumnya hanya dilakukan dengan pengguntingan.