Peredaran Miras Cukup Mengkhawatirkan, MUI Sragen Desak Tegakkan Perda Miras

Pemusnahan miras di Mapolres Sragen. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SRAGEN– Terkait beredarnya Miras di Kabupaten Sragen yang semakin menghawatirkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Memandang perlu adanya aksi dalam penegakan peraturan daerah (perda) tentang minuman keras (miras), yang sudah dimiliki Sragen. Pasalnya, meski sudah memiliki perda tetapi belum ada gebrakan yang berarti dalam penegakannya. Salah satu buktinya adalah masih seringnya dijumpai adanya miras yang ada dalam hajatan di berbagai tempat di Sragen. Masyarakat dan ulama bakal mendukung gebrakan dari Pemkab Sragen dan Polres Sragen dalam penegakan perda miras ini.

Sekretaris MUI Sragen Muhammad Fadlan mengatakan, setelah perda itu dibuat, seharusnya juga harus segera ditegakkan. Sehingga bila ada hajatan yang menyajikan miras, maka hal itu harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Masyarakat harus diberi bukti tentang ketegasan aparat,” kata Fadlan, Saat ditemui Kamis  26 Desember 2018.

Aksi dan tindakan tegas itu perlu dan penting, karena bila dibiarkan maka nanti lama-lama aturan yang ada akan jadi mandul karena tidak ada tindaklanjut dan penegakannya. Bila sebuah aturan mandul, maka masyarakat akan menganggap enteng aturan itu.

Fadlan mengingatkan, dalam ajaran agama, miras menjadi sumber awal dari sebuah tindak kejahatan atau hal-hal yang tidak baik. “Kalau perlu ada proses peradilan yang cepat, sehingga bisa menjadi salah satu terapi kejut di masyarakat, walau pun itu hanya termasuk tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.

Menurut Fadlan, sejak dulu MUI sudah memandang bila perda miras yang ada hanya tentang pengaturan bukan melarang. “Memang disitu perbedaan antara MUI dengan perda yang lahir dari Pemkab Sragen itu,” tegasnya.

Sebelumnya aksi pemusnahan miras juga dilakukan Polres Sragen bersama Sejumlah lembaga pemerintah Kabupaten Sragen serta tokoh agama memusnahkan jenis miras dan minuman keras berbagai merk lainnya di Mapolres Sragen, Pada Jumat 21 Desember 2018 Pagi.

Sebanyak Satu ribu lebih botol minuman keras berbagai merk dimusnakan Jajaran Polres Sragen, kegiatan tersebut menjelang akhir tahun dan dalam rangka Oprasi Lilin Candi 2018. Pada Wartawan AKBP Yimmy Kurniawan, Kapolres Sragen pada Wartawan mengatakan bahwa pemusnahan miras ini sebagai langkah penindakatan tegas terhadap minuman miras penyakit masyarakat. “ Kami lakukan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan kepolisian polres sragen barang bukti selama tahun 2018, sikitar 1000 lebih botol miras berbagai merek, kina musnahkan pada kegiatan pagi ini,” Kata Kapolres.

Sementara itu Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengimbau kepada masyarakat yang menggelar hajatan, agar tidak ada miras yang disediakan. “Jika tetap ada, maka hal itu bisa ditindak karena melanggar peraturan, khususnya perda miras,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah memerintahkan polsek jajaran agar melakukan sosialisasi terkait hal ini. Sekarang juga sudah ada petugas patroli keliling, yang bila mendapati adanya yang mengkonsumsi miras akan ditindak.