FOKUS JATENG-BOYOLALI-Proses pemekaran Kecamatan tiga wilayah kecamatan yang akan dipecah menjadi masing-masing dua kecamatan, sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Ditargetkan bulan ini, pelantikan camat baru sudah bisa dilakukan.
Dengan persetujuan tersebut, kecamatan di Boyolali akan berubah dari 19 kecamatan menjadi 22 kecamatan, yakni Kecamatan Gladagsari pemekaran dari Kecamatan Ampel, Kecamatan Wonosamodro pemekaran dari Kecamatan Wonosegoro, dan Kecamatan Tamansari pemekaran dari Kecamatan Musuk.
“Tadi sudah diberi informasi, rekomendasi pemekaran sudah ditanda tangani oleh dirjen dan tinggal diambil,” kata Kabag Organisasi Setda Boyolali, Arief Wardiyanta, Rabu 2 Januari 2019.
Rekomendasi yang dimaksud, sebut Arief, terkait kodifikasi yang menjadi dasar untuk perubahan administrasi pendudukan, serta tipologi yang akan menjadi dasar penetapan perangkat. Setelah rekomendasi diambil, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) segera diparipurnakan diikuti proses pelantikan camat baru.
“Target kami pekan ke tiga bulan ini, camat yang baru dan perangkatnya sudah dilantik,” katanya.
Saat ini, berbagai infrastruktur operasional kecamatan sudah disiapkan, diantaranya mobil diinas, perangkat komputer, serta kantor kecamatan yang sementara akan mengontrak, menunggu pembangunan kantor kecamatan yang sudah dalam proses lelang.
Dengan pemekaran tersebut, pihaknya menghitung akan ada kebutuhan sebanyak 90 ribu keping KTP dan KK untuk perubahan mutasi administrasi kependudukan dari kecamatan lama ke kecamatan baru. sementara untuk surat tanah, perubahannya bisa diurus kemudian jika ada proses jual beli. Begitupun SIM dan STNK, perubahan bisa dilakukan saat ada perpanjangan.
“Yang harus segera diurus itu administrasi pendudukan seperti KTP dan KK. Setelah paripurna Perda SOTK dan pelantikan, Dinas Dukcapil harus segera memproses perubahan tersebut,” jelas dia.