Bawaslu Boyolali Proses Tiga Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019. Mereka Oknum Perangkat Desa, ASN dan Seorang Caleg

Ilustrasi jurnalistik. (Pixabay/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali saat ini sudah memproses tiga penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) ,serta seorang caleg.

Tiga pelanggaran yang dimaksud yakni keterlibatan ASN serta perangkat desa yang terlibat dalam kampanye. Sehingga dinilai melanggar netralitas. Kedua kasus tersebut sudah diproses, namun karena bukan pelanggaran Undang-undang Pemilu.

“Kami menyerahkan rekomendasi ke Kepala Desa untuk perangkat desa bersangkutan serta ke Bupati Boyolali untuk penindakan atau pemberian sanksi atau penindakan ASN yang dinilai melanggar netralitas Pemilu,” terang Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, usai pemaparan kinerja Bawaslu Boyolali dalam Pemilu 2019, Kamis 3 Januari 2019.

‎Sementara satu kasus lain yakni dugaan pidana Pemilu, dimana seorang calon anggota legislatif yang diduga melakukan pelanggaran karena membagikan sembako pada masyarakat di wilayah Kecamatan Nogosari. ‎”Saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan di kepolisian,” beber dia.

Terkait dugaan tindak pidana Pemilu, sambung Taryono, sebenarnya ada tiga laporan yang masuk. Namun setelah dikaji bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hanya satu laporan yang dinilai terbukti melanggar.

Selain itu dalam tahapan Pemilu 2019, sampai saat ini Bawaslu Boyolali bersama KPU, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan berbagai pihak lain juga sudah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan lokasi pemasangan di sebanyak 129 titik. Sementara kasus APK yang dipasang di mobil ataupun APK yang ‎berisi konten terlarang tidak ada temuan.