FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kontraktor yang menggarap proyek jembatan di Kali Gedhe, Kridanggo, Boyolali, Jawa Tengah, harus membayar denda Rp 880 juta. Sebab, pihak pelaksana proyek tidak bisa menyelesaikan pembangunan hingga batas akhir (deadline) yang sudah ditentukan.
“Pelaksana proyek didenda karena terlambat menyelesaikan proyek,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Boyolali Arief Gunarto kepada wartawan Jumat 4 Januari 2019.
Denda itu sebesar seperseribu dari nilai proyek jembatan yang yang didesain hampir mirip dengan Golden Gate di San Francisco (CA). “Nilai kontraknya dulu Rp 8,8 miliar, jadi pelaksana proyek didenda Rp 880 juta,” papar dia.
Sementara itu, Urtadi, pelaksana proyek dari PT Rajendra mengakui keterlambatan pembangunan jembatan ini. Beberapa faktor alam dan teknis suplai bahan jembatan menjadi kendala keterlambatan ini.
Pihaknya pun kemudian meminta perpanjangan waktu dari Pemkab Boyolali untuk menyelesaikan pembangunan jembatan ini. “Kami tidak di-blacklist. Cuma didenda dan minta perpanjangan waktu,” katanya.
Pembangunan jembatan yang mengubungkan jalan Pisang ke jalan yang baru dibuat menyusuri pinggir Kali Gedhe itu dimulai pada bulan Juni lalu. jika lancar, sesuai perhitungan, jembatan akan selesai dibangun pada 30 Desember lalu.
Namun karena banyaknya curah hujan dan juga banyak tanggal merah yang berakibat pada molornya pengiriman suplai material dari perusahaan rekanan. Pihaknya pun kemudian meminta perpanjangan waktu selama 30 hari kepada pemkab.
“Tapi hanya disetujui 20 hari saja. Sehingga pada tanggal 20 Januari mendatang, jembatan sudah kami serahkan kepada Pemkab Boyolali,” ujarnya.
Meski hanya diberikan waktu perpanjangan 20 hari, pihaknya optimis dapat merampung pekerjaan ini. apalagi pekerjaan yang masih belum selesai tinggal yang kecil-kecil saja. Seperti pengecoran rigid beton, dan pemasangan pagar pembatas jembatan.