FOKUS JATENG-BOYOLALI-Jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap pengguna narkoba jenis sabu dengan cara nyeleneh. Dia adalah Beni Agung Susanto (37), warga Jalan Kridanggo, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kabupaten Semarang.
Dia kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu Kamis 3 Januari 2019. Cukup nyeleneh cara menyimpan sabu tersebut. Beni melakban bungkusan serbuk kristal itu di sepedo meter sepeda motor yang dikendarai. Penangkapan ini sendiri dilakukan di wilayahDukuh Rejosari, Desa Kaligentong, Kecamatan Ampel, Boyolali.
Lantas polisi dari Satuan Res Narkoba yang sudah mengincar pelakupun langsung menggeledah seluruh barang bawaan Beni, tak terkecuali sepeda motor Honda Beat bernopol H 3246 VB tersebut.
“Kami menemukan serbuk kritas yang disembunyikan diatas speedometer yang kemudian diberi lakban,” kata Kasat Narkoba, AKP M. Arifin Suryani, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Senin 7 Januari 2019.
Wakapolres, Kompol Muh. Zulfikar Iskandar menyatakan setelah dilakukan penyidikan terhadap pelaku dan seluruh barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu, sepeda motor yang digunakan pelaku dan handphone yang dipakai pelaku untuk memesan sabu dari bandarnya.
Selain menjadi kurir Narkoba, tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut. “ Kami sudah lakukan tes urin kepada tersangka. Hasilnya positif, tersangka menggunakan sabu-sabu tersebut,” ujar Zulfikar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Waka menegaskan akan terus memburu pelaku pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Boyolali. hal itu untuk menghindari rusaknya generasi penerus bangsa akibat penyalah gunaan Narkotika tersebut.
“Kami tak henti-hentinya memburu pengedar dan pemakai narkoba. Supaya wilayah Boyolali aman dari bahaya pelahgunaan narkoba,” katanya.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan Lapas Kedungpane, Kota Semarang untuk menginvestigasi asal muasal sabu-sabu tersebut. “Pengakuan tersangka barang (sabu) tersebut itu dikendalikan dari Lapas Kedungpane Semarang,” jelas dia.
Sementara itu, tersangka Beni mengakui sabu didapat dari pengedar sabu dari Lapas Kedungpane. Dia memesan Narkoba dari lapas itu sudah beberapa kali melalui sambungan telephone.
“Uang saya taruh dilokasi yang sudah ditentukan. Kemudian barang (sabu) akan di letakkan dilokasi itu dikemudian hari,” kilahnya.