FOKUS JATENG-SRAGEN-Sejumlah baliho yang menjadi alat peraga kampanye (APK) di lima kecamatan di Kabupaten Sragen ditertibkan oleh tim gabungan. Unsur tim gabungan ini yakni dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polres, Badang Kesbangpol, Satpol PP, KPU dan DPMPTS.
Penertiban APK yang terpasang tanpa melalui proses berijanan yang sah. Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budi Prasetyo mengatakan, penertiban ini sudah dikoordinasikan sebelumnya.
“Hari kita sampikan akan menertibkan APK yang melanggar. Jadi penertiban ini sudah koordinasi dengaan pihak terkait. Apa APK yang terpasang sudah memenuhi peraturan apa belum, ini yang akan kita tertibkan barsama dengan tim APK,” Kata Kerja Bawaslu Sragen, Selasa 8 Januari 2019.
Dalam penertiban di Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Dwi Budi mengatakan, spanduk atau baliho yang ditertibkan tersebut diantaranya yang sudah tidak ada ijinnya dari KPU Sragen. Caleg masing—masimg parpol yang tidak mengindahkan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye ke KPU Sragen dengan tembusan ke Bawaslu.
“Kalau APK baliho ada 82, spanduk 37, stiker 68, poster 65 dan bendera yang berada di ketiggian melebihi pohon sebayak 21 bendera. Yang kecil-kecil itu banyak nanti kita serahkan ke kecamatan,” katanya.
Sementara Kasi Penindakan Satpol PP, Agung mengatakan, dalam penertiban itu dirinya sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Kendati begitu ada parpol yang taat aturan dan ada pula yang tidak. Pihaknya memberi paringatan 1 x 24 jam, ada yang patuh sekitar 30-40 persen mereka taat aturan.
“Ini kita sampai lima kecamatan kita prioritaskan baliho-baliho yang besar dulu, untuk spanduk dan stiker kita koordinasi dengan kecamatan. Yang jelas hari ini lima kecamatan harus tuntas. Lima kecamatan itu adakah Sragen, Sidoharjo, Masaran, Plupuh dan Tanon,” katanya.