FOKUS JATENG-KARANGANYAR – Sejumlah penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat di Karanganyar mensinyalir dugaan penyalahgunaan wewenang kepala Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar. Haryono Selaku kepala Desa Kaliboto diduga membuat kebijakan yg menyalahi aturan terkait penggunaan tanah Kas Desa.
Menurut Andri Kurniawan salah satu penggiat LSM Karanganyar mengatakan, Haryono diduga melanggar aturan tentang alih fungsi lahan Kas Desa di Dusun Karang. Tanah kas tersebut seharusnya digunakan untuk hal hal yg produktif namun oleh Haryono dijadikan akses jalan menuju lahan peternakan Babi. Sementara menurut Raperda RTRW Kabupaten Karanganyar wilayah desa tersebut tidak diperbolehkan untuk usaha lahan peternakan.
“Ada dua point dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Kaliboto,” tegas Andri di hadapan awak media.
Lebih jauh Andri memaparkan bahwa kawasan Desa Kaliboto tidak diperbolehkan untuk pengembangan usaha Ternak.
“Pemkab tidak memperbolehkan kawasan desa Kaliboto untuk peternakan babi, hal tersebut saya sudah saya cek ke dinas terkait. Point kedua pembukaan akses jalan ke peternakan yg menggunakan kas desa tanpa persetujuan warga,” papar Andri.
Sementara itu Haryono Selaku Kades Kaliboto ketika dihubungi awak media via WA tidak mau memberikan jawaban. Konfirmasi dari awak media tidak ditanggapi hanya dibaca hal ini terlihat dari tanda centang dua.