FOKUS JATENG-SRAGEN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen melakukan pemusnahan e-KTP invalid di halaman kantor dinas setempat Kamis 10 Januari 2019. Sebanyak 12.878 keping e-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Acara pemusnahan dipimpin Kepala Dispendukcapil Sragen Haryatno Wahyu Lwiyanto. Pemusnahan juga disaksikanKapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Martono.
“Pemusnahan KTP ini adalah kali kedua kami lakukan, sebelumnya pada 14 Desember juga kami laksanakan.Pemusnahan ini adalah instruksi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Wahyu, panggilan akrab Kadispendukcapil Sragen, seusai pembakaran KTP.
Pada pemusnahan pertama sebanyak 14.101 keping KTP dan pada pemusnahan kedua sebanyak 12.878 keping. Wahyu menyampaikan, KTP yang dimusnahkan itu sebenarnya juga tidak bisa dipergunakan untuk apa-apa. Pemusnahan itu dilakukan supaya masyarakat paham bila KTP yang rusak tetap dimusnahkan.
Hal ini supaya tidak ada penilaian yang miring atau negatif terhadap dokumen yang sudah tidak berlaku.
“KTP yang dimusnahkan itu terkumpul selama tiga bulan dan biasanya tidak berlaku karena perubahan status pemiliknya. Seperti sudah pindah atau berganti status perkawinan, meninggal dan lain-lain,” tandas Wahyu.
KTP-KTP itu disisir dari 20 kecamatan termasuk yang dikumpulkan Dispendukcapil. Nantinya pemusnahan itu akan dilakukan secara rutin, apalagi juga sudah ada instruksi dari Kemendagri. Selain itu pemusnahan itu memang juga melibatkan pihak kepolisian dan Satpol PP.
Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, KTP-KTP yang sudah tidak berlaku itu memang sudah dirusak dengan cara dipotong atau dilubangi. “Sebelum dimusnahkan, KTP-KTP itu memang sudah dilubangi atau dipotong dan memang sudah tidak bisa dipergunakan lagi karena sudah dalam kondisi rusak,” kata Kapolres.
Menurut dia, jika ada penemuan KTP seperti di daerah lain hal itu bisa dilaporkan ke Dispendukcapil supaya ditindaklanjuti. Banyak faktor yang bisa menyebabkan hal itu.