Badan Keuangan Daerah Boyolali Sosialisasikan Tiga Perbup

Wabup Boyolali M. Said Hidayat menyampaikan sambutan sosialisasi perbup yang digelar BKD Boyolali, Selasa 15 Januari 2019. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Untuk memberikan pemahaman mengenai peraturan keuangan, Badan Keuangan Daerah (BKD) mensosialisasikan tiga Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali sekaligus bertempat di aula BKD Kabupaten Boyolali, pada Selasa 15 Januari 2019.

Ketiga Perbup tersebut yakni Perbup Boyolali Nomor 67 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Boyolali. Perbup kedua yakni Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas, dan Standar Satuan Biaya Penginapan Kabupaten Boyolali.

Sedangkan Perbup yang ketiga yakni Peraturan Bupati Boyolali Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri menyoroti mengenai Peraturan Bupati Boyolali Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali.

“Tolong segera menyusun perangkat penatausahaan keuangan. Ini Perbup sudah diubah tetapi Perbup yang lama masih berlaku,” terangnya singkat.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, M. Said Hidayat mengungkapkan dengan disosialisasikan  ketiga Perbup, diharapkan dapat memberikan pedoman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran.

“Ketika peraturan sudah di susun, aturan yang kita jadikan pedoman maka jalankan peraturan-peraturan dengan sebaik-baiknya,” kata Wabup Said.