FOKUS JATENG-SRAGEN-Kasus Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Sragen yang menyeret Agus Fatchur Rahman (AFR) semakin pelik. Kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen tidak menghentikan perkara ini.
Kuasa Hukum Zamzam Wathoni, dari kantor hukum JAS and Partners menyampaikan, seharusnya skandal kasda Sragen yang menetapkan AFR sengaja dicari-cari. Dia menilai kliennya tidak tersangkut kerugian negara. ”Itu sudah selesai, sudah inkrah, tidak bisa kejaksaan mencari tersangka lain,” tegasnya Rabu 16 Januari 2019.
Pihaknya mendesak dari Kejari Sragen mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap AFR. Saat ditanya soal praperadilan, dia menegaskan siap untuk mengajukan praperadilan. ”Saya kira itu (praperadilan, Red) menjadi langkah kami apabila kejaksaan tidak segera menghentikan. Ya kita akan melakukan praperadilan jika kasus ini dilanjutkan,” terangnya.
Pihaknya skandal kasda sebenarnya sudah inkrah. Dia mengaku penetapan tersangka merugikan kliennya. Dia menuturkan bahwa jika dicari tersangka baru dinilai tidak logis. ”Selisih kerugian negara dibebankan pada terdakwa lain. Perkara terdakwa lain ini harusnya terdakwa saat itu, kalau ada pernyataan putusan saat itu, bukan sekarang, jadi ini seharusnya sudah selesai,” bebernya.
Sementara Koordinator Lingkar Studi Sukowati (LS2) Ikhwanusoffa menjelaskan berdasarkan pernyataan bupati terkait keuangan daerah, bahwa pengembalian uang AFR senilai Rp 366,5 juta tidak ada hubungannya dengan kasda. ”Menjadikan AFR tersangka dalam skandal kasus kasda ini kehilangan kekuatan hukumnya,” tuturnya.
Sebelumnya Kajari Sragen M. Sumartono menyampaikan menuturkan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Jika ada laporan seperti yang disampaikan LS2, pihakya menjelaskan lantaran yang disampaikan berupa putusan pengadilan sebelumnya, lantas diserahkan ke Intel dulu untuk didalami. ”Nanti akan berposes, nanti ditelaah apa dilanjutkan atau tidak,” terangnya.
Kajari menyampaikan terkait laporan bagi orang-orang yang ingin memberikan data dan informasi serta siap menjadi saksi diperbolahkan ke Kejari Sragen. Keterangan yang bersangkutan selama memiliki nilai pembuktian pasti dipertimbangkan menjadi pemeriksaan selanjutnya.
Dia menjelaskan soal kasus kasda ini akan secepatnya dilimpahkan. Pihaknya menunggu jadwal untuk memeriksa AFR. ”bagi kami lebih cepat lebih bagus,” tegasnya.