FOKUS JATENG-BOYOLALI-Seorang calon Legislatif (Caleg) DPRD Boyolali, Basuki dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 2 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan money politik atau politik uang.
“Menyatakan terdakwa Basuki S.Pd bin Senen Harto Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘setiap pelaksana yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu’,” kata JPU, Adhya Satya Lambang Bangsawan, SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Jumat (18/1/2019).
Menurut JPU, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dari dua dakwaan alternatif yang disangkakan kepada terdakwa, yang terbukti yakni pada dakwaan pertama. Yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
“Iya, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan money politik atau politik uang kepada peserta kampanye,” jelasnya.
JPU menuntut pidana penjara selama 2 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp 2 juta subsidair satu bulan kurungan.
Menurut Adhya, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa selaku Caleg telah mengotori dan menciderai asas maupun prinsip pelaksanaan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis serta berintegritas. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar dia.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin Tuti Budi Utami SH, MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaaan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (21/1/2019) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Seperti diberitakan, seorang Caleg di Boyolali, Basuki dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan politik uang. Caleg PKS dari Dapil IV Boyolali (Nogosari, Simo, Andong dan Klego) itu diduga melakukan money politik saat mendatangi sejumlah rumah warga di Dukuh Bulu, Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada 1 Desember 2018 lalu. Terdakwa Basuki, membagikan bingkisan berisi sembako yang didalamnya diselipkan stiker bergambar dirinya dan ada tulisan ajakan untuk memilihnya.