PELANGGARAN PEMILU: Basuki, Caleg DPRD Boyolali Asal PKS Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp 1 Juta

Sidang vonis dengan terdakwa Basuki atas dugaan pelanggaran pemilu di PN Boyolali Selasa 22 Januari 2019. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menggelar sidang atas dugaan pelanggaran pemilu Selasa 22 Januari 2019. Sebagai terdakwa adalah Basuki, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Boyolali asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis terhadap Basuki. Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. Merespons pembacaan vonis, Basuki dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Tuti Budi Utami. “Kami sependapat dengan JPU bahwa saudara terdakwa bersalah melanggar melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No. 7/2017 Tentang Pemilu. Tapi kami tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp2 juta, karena dan pertimbangan-pertimbangan. Majelis hakim memutuskan sudara terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari kurungan dan denda senilai Rp1 juta subsidair 1 bulan penjara,” ujarnya didampingi anggota majelis hakim Imelda dan Nalfrijohn.

Imelda seusai sidang menyatakan pertinbangan hakim yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan kooperatif. Sementara itu, penasehat hukum Basuki, Sugiyono menyatakan terdakwa pikir-pikir.

“Seperti didengar bersama tadi, bahwa saudara Basuki menyatakan pikir-pikir. Karenanya dalam waktu tiga hari ke depan kami akan korkoordinasi dengan terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” katanya.

Sementara itu, JPU yang beranggotakan Adhya Satya lambang Bangsawan, Romli Mukayatsyah, dan Nur Aisyah, juga menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” terang dia.

Pada sidang sebelumnya, Jumat (18/1), JPU menuntut terdakwa 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta subsidair satu bulan kurungan. Diberitakan sebelumnya, beberapa warga di wilayah Kecamatan Nogosari, Boyolali mengadukan adanya dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Senin 3 Desember 2018.

Pelanggaran itu berupa pembagian bingkisan berisi mi instan, teh, serta gula batu, dan di dalamnya diselipi sebuah stiker yang bergambar caleg Basuki.