Desak PKPU, Ratusan Buruh di Karanganyar Diberangkatkan Ke Semarang

Ratusan buruh di Karanganyar berangkat ke Pengadilan Niaga Selasa 30 Januari 2019. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Ratusan buruh di Karanganyar diberangkatkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Kedatangan ratusan buruh dari dua perusahaan besar di Bumi Intanpari ini tak lain untuk memberikan dukungan proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank UOB Indonesia.

Koordinator buruh Sumarno mengatakan, ratusan buruh itu berasal dari PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia. Mereka diberangkatkan menggunakan 10 bus untuk menggelar aksi di Pengadilan Niaga PN Semarang.

“Perkara permohonan PKPU tersebut tercatat dengan nomor:18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg. Kedua perusahaan besar tersebut diajukan PKPU karena tidak dapat memenuhi kewajiban membayar utang hingga batas waktu yang ditentukan,” katanya kepada awak media di Karanganyar, Selasa 30 Januari 2019.

Dalam aksi damai untuk mendukung proses PKPU itu, buruh menyampaikan 6 point. Diantaranya, menyebutkan kondisi dua perusahaan yang terlilit masalah hutang tersebut masih menjalankan operasional perusahaan dengan baik. “Produksi masih normal, hubungan dengan supplier masih tetap berjalan dan masih mendistribusikan hasil produksi secara merata,” sebut dia.

Selain itu, buruh meminta kedua perusahaan itu bekerja keras menghadapi PKPU dan segera menciptakan rasa aman bagi karyawan yang sudah sangat lama bekerja. Setidaknya terdapat 1.868 buruh yang menggantungkan hidupnya dari dua perusahaan tersebut. Buruh juga meminta perusahaan untuk secepatnya menyelesaikan berbagai persoalan dan masalah yang dihadapi demi kepentingan karyawan. “Kami para buruh menolak keras dan tidak berharap sampai terjadi pailit dilakukan para supplier atau kreditur. Kami berharap perusahaan tetap eksis seperti sekarang. Buruh mendukung perusahaan sepenuhnya untuk menyelesaikan persoalan itu secara arif dan bijaksana,” tandasnya.

Perwakilan buruh lain Wartono menambahkan, permohonan PKPU tersebut bermula ketika kedua perusahaan tersebut meminjam uang dari pemohon PKPU pada Juli 2015. Dalam perjalananya pemohon, Bank UOB Indonesia memberikan fasilitas pinjaman antara lain LC dengan maksimal pinjaman Rp 75 miliar, trust receipt sebesar Rp 75 miliar, dan bank garansi senilai Rp 30 miliar. Batas waktu pengembalian pinjaman tersebut jatuh tempo pada 8 Agustus 2018.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan itu, kedua perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Adapun total utang dari fasilitas trust receipt yang harus dibayarkan per 31 Juli 2018 mencapai Rp 55,3 miliar yang terdiri atas utang pokok sebesar Rp 53,6 miliar dan bunga sebesar Rp 2,6 miliar,” imbuh Wartono.

Dalam berkas yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, kuasa hukum permohon PKPU (PT Bank UOB Indonesia), Fajri Akbar meminta majelis mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pihaknya kepada termohon PKPU. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.