Permudah Warga Boyolali Mewakafkan Tanah, BWI Resmi Dikukuhkan

Wabup Boyolali M. Said Hidayat menyampaikan sambutan di acara pengukuhan pengurus BWI Boyolali, Kamis 31 Januari 2019. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Boyolali untuk masa bakti 2018 – 2021 telah dikukuhan. Pengukuhan dilakukan di Pendopo Alit Rumah Dinas Bupati Boyolali, pada Rabu (30/1) oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah, Musman Tolip.

Dalam sambutannya usai pelantikan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boyolali, Nurudin mengatakan bahwa Lembaga BWI dibentuk berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf.

“Bahwa dalam rangkaian memajukan dan mengembangkan wakaf di Indonesia maka di bentuk Badan Wakaf Indonesia,” ungkapnya singkat.

Adapun unsur pengurus perwakilan BWI untuk Kabupaten Boyolali terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Boyolali, para cendekiawan, organisasi masyarakat (ormas) Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali.

“Dalam rangka mendukung kegiatan BWI, Kementerian Agama akan memberikan bantuan operasional sebesar Rp 25 juta,” terangnya.

Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, M. Said Hidayat yang turut hadir menjelaskan bahwa dengan terbentuknya BWI, maka akan mempermudah masyarakat Kabupaten Boyolali untuk mewakafkan tanahnya. Hal tersebut akan lebih baik pula, jika didukung dengan data yang lengkap.

“Lakukan koordinasi bersama untuk melakukan evaluasi, validasi dan pendataan apakah sesuai dan keberadaan yang harus diselesaikan,” pungkas Wabup Said.