FOKUS JATENG-BOYOLALI-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Selo membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada gelaran Pemilu April 2019 nanti. Personel yang akan direkrut sebanyak 99 orang dan akan ditugaskan di 10 desa se-Kecamatan Selo.
“Penyebaran pengumuman pendaftaran PTPS di mulai hari ini tanggal 4 sampai dengan tanggal 10 Februari. Penyebaran dilakukan di 10 desa se-kecamatan Selo oleh Pokja Pembentukan PTPS,” kata Widodo, Ketua Pokja Pembentukan PTPS saat di temui di sekretariat Panwaslu Kecamatan Selo, Senin 4 Februari 2019.
Lebih lanjut Widodo menambahkan “pendaftaran perekrutan dibuka mulai tanggal 11 sampai 21 Februari 2019. Apa bila dianggap belum memenuhi jumlah yang ditetapkan, kami akan memperpanjang pendaftaran pada 22 hingga 24 Februari. Selanjutnya pada 27 Februari sampai 1 Maret Pokja melakukan uji publik pada calon PTPS.
“Sesuai timeline Panwaslu Kecamatan Selo akan melakukan klasifikasi atas tanggapan masyarakat serta pleno penetapan pada 2-6 maret 2019 PTPS terpilih. Kemudian 8 sampai 12 Maret pengumuman Pengawas terpilih yang selanjutnya akan dilakukan pelantikan pada 25 Maret 2019,” terang Widodo.
Adapun persyaratan calon Penngawas TPS sebagaimana Pengumuman yang di sebar oleh Pokja Pembentukan Pengawas TPS meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI); pada saat pendaftaran usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisisi dikelurahan/desa setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); mampu secara jasmani, rohani, dan penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan /atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daetah pada saat mendaftar sebagai calon; tidak pernah di pidana penjara selama5(lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau dibadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada pada ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Adapun keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman yang di sebar Pokja Pembentukan Pengawas TPS atau dapat datang langsung di sekertariat Panwaslu Kecamatan Selo.