PEMEKARAN KECAMATAN: Seluruh Fraksi DPRD Boyolali Menyatakan Setuju dari 19 Kecamatan Menjadi 22 Kecamatan

Sidang paripurna persetujuan fraksi DPRD Boyolali terkait pemekaran kecamatan Senin 4 Februari 2019. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Proses pemekaran wilayah kecamatan di Boyolali sudah menyetujui, dari 19 kecamatan kini menjadi 22 kecamatan. Hal tersebut terungkap saat saat Sidang Paripurna, Senin (4/2/2019) seluruh Fraksi di DPRD Boyolali sepakat menyetujui pemekaran tersebut.

Menurut Kabag Organisasi Setda Boyolali, Arief Wardiyanta, saat ini pihaknya tinggal mengirim Ranperda yang telah disepakati ini ke Bagian Hukum, Pemprov Jateng untuk mendapatkan nomor Regetrasi. Diharapkan, pekan depan Ranperda tersebut sudah dapat diundangkan dan dapat melakukan pengisian struktur organisasi kecamatan yang baru tersebut.

Arief menyatakan proses pemekaran ini sangat lancar. Jika dihitung, proses pemekaran ini hanya memakan waktu selama satu tahun saja.  “Bulan ini kita sudah bisa melantik camat yang baru,” imbuhnya.

Dijelaskan, semula di Boyolali hanya punya 19 kecamatan. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat menghendaki adanya pemekaran wilayah. Dengan demikian, Kecamatan Ampel dimekarkan jadi dua, yakni Ampel dan kecamatan Gladagsari. Kemudian, kecamatan Musuk dipecah jadi Musuk dan Tamansari. Dan kecamatan Wonosegoro dipecah jadi Wonosamodro dan Wonosegoro.

Mengingat seluruh fraksi sudah menyetujui pemekaran itu, sidang paripurna berlangsung itu hanya untuk menandatangani berita acara keputusan bersama rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 16 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah yang telah dibahas dalam masa sidang tiga, tahun 2018 lalu.

Hanya saja, belum terbitnya Kodifikasi dan tipologi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berimbas belum bisa disepalatinmya Ranperda ini.

“Saat ini landasan untuk pemekaran tiga kecamatan di Boyolali sudah sesuai, untuk itu kami sepakat untuk pemekaran tiga kecamatan ini,” kata Ketua Fraksi Golkar, Agus Ali Rosidi.

Anggota Fraksi PDIP, Ribut Budi Santoso menyebut pemekaran wilayah ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, dengan adanya pemekaran ini dapat mempercepat pembangunan daerah.

“Akan banyak titik-titik keramaian baru di kecamatan yang baru ini,” ujar Ribut.