FOKUS JATENG-SRAGEN-Pembobol Swalayan Luwes Sragen berhasil ditangkap jajaran Polres Sragen. Penangkapan ini juga disertai barang bukti duit miliaran rupiah yang berhasil digondol garong tersebut.
Pelaku sebanyak tiga orang yakni Supriyanto alias Gendon (35), warga Desa Dagen, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kemudian Narwan Lusdiyanto alias Iwan (38), warga Desa Karangmendeng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Pelaku yang ketiga bernama Risang Gilang Purboyo alias Risang ( 21), warga Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Kerja keras Sat Reskrim Polres Sragen menangkap bos brankas sekaligus otak pembobolan di beberapa tempat yang berbeda.
Yakni di Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Dan tim kemudian melakukan pengembangan ke tersangka kedua ditangkap di Hotel Mandiri Jl. RE. Kosasih, Parunglesang, Kota Banjar, Jawa Barat dan pelaku ketiga ditangkap di rumahnya di Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menyampaikan banyak berterimakasih pada semua pihak yang ikut membantu mengungkap kasus ini, dalam waktu 3 hari para pelaku berhasil di amankan Pada Minggu 3 Februari 2019.
“Modus pelaku mereka menginap di dalam gudang sebelum suwalayan tutup. Selain di Sragen mereka juga beraksi di toserba Luwes di ngawi total kerugian Rp 600 juta sedangkan yang di Sragen kemarin Rp 1,2 miliar ternyata lebih dari itu yakni Rp 2,2 miliar,” terangnya Rabu 6 Februari 2019.
Selain itu para pelaku juga terbilang sangat terampil dalam melakukan kejahatan tersebut, selain berpura pura sebagai seorang yang menawarkan jasa brangkas dan pemasangan pelaku Supri juga sebagai otak kejahatan ini.
“Brankas ini dibuat oleh saudara Supri sendiri, 6 bulan lalu tersangka menawarkan brankas tersebut pada toserba tersebut termasuk yang di ngawi juga, sehingga meraka bisa membobol brangkas, karena sudah mengetahui kelemahan – kelemahan berangkas yang ada,” ujarnya Kapolres.
Sementara itu, para belaku juga sudah mulai membelanjakan hasil kejahatan mereka seperti membeli mobil, membeli perhiasan emas, dan di masukan ke dalam rekening sekitar Rp.400.000.000, dan dibuat senang senag seperti karaoke, minum – minuman dan sebagainya, tidak hanya itu pelaku juga mengambil puluhan jam tangan dari dalam suwalayan luwes sragen.
Para pelaku dikenakan hukuman dengan melangar pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.