KPU Boyolali Bakal Klarifikasi Nasib Basuki, Caleg DPRD Boyolali Asal PKS yang Divonis Bersalah Money Politic

Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, berniat melakukan klarifikasi terkait nasib Basuki, seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Boyolali, yang telah divonis Pengadilan karena melanggar tindak pidana Pemilu.

Caleg PKS itu diputus hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsidair satu bulan kurungan. Caleg PKS tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu yakni melakukan money politic atau politik uang dengan cara bagi-bagi sembako.

“Saat ini masih proses,” kata Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, Rabu 6 Februari 2019.

Setelah dilakukan klarifikasi kepada politik serta dinas/instansi terkait, kemudian akan dibuatkan berita acara. Sebelumnya KPU juga telah menyurati partai politik, Bawaslu, Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Boyolali. Menurut Ali, pihaknya telah menerima salinan putusan kasus yang dialami Basuki tersebut dari PN Boyolali.

“Dengan demikian aspek formalnya terpenuhi. Karena sesuai surat nomor 31 tahun 2018, KPU wajib melakukan klarifikasi kepada Partai Politik maupun dinas/instansi terkait. Sehingga kita mendapatkan surat keterangan yang jelas dan data-data yang jelas terkait dengan kondisi terakhir para Caleg yang sudah masuk DCT,” ujarnya.

Dijelaskan, rencana klarifikasi bakal dilaksanakanpada Kamis (7/2/2019) besok, bersamaan dengan rapat koordinasi dengan semua Parpol peserta Pemilu. Pihaknya juga akan mengundang semua Parpol peserta Pemilu bersama Bawaslu dan instansi terkait lainnya.

“Klarifikasi itu akan kita buatkan berita acara dan hasilnya kemudian kami konsultasikan ke KPU Provinsi maupun KPU RI. Baru kemudian akan kita lanjutkan ke rapat pleno KPU untuk menentukan apakah dicoret atau tidak,” katanya.