Perangkat Desa, Pegawai BUMD dan BLUD Boyolali Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Boyolali, Widodo menyampaikan sambutan dalam pembukaan Workshop Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Pemerintah Daerah, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tahun 2019 di Grand Wahid Hotel Salatiga pada Selasa (12/2) pagi (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SALATIGA-Mulai tahun 2019 ini kewajiban pelaporan harta kekayaan segera diterapkan bagi aparatur pemerintah desa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kewajiban yang sebelumnya hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diharapkan mampu meningkatkan integritas di kalangan perangkat desa, pegawai BUMD dan BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.

Hal tersebut disampaikan Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Boyolali, Widodo dalam pembukaan Workshop Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Pemerintah Daerah, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tahun 2019 di Grand Wahid Hotel Salatiga pada Selasa (12/2) pagi.

“Laporan harta kekayaan diharapkan meningkatkan integritas kita semua. Meningkatkan integritas ASN, meningkatkan integritas pegawai/perangkat kelurahan dam desa, BUMD, BLUD supaya memiliki integritas yang baik. Dengan pencatatan yang baik telah memenej pola hidup kita,” terang Widodo.

Selain untuk membangun integritas, pelaporan yang menggunakan sistem aplikasi Informasi Harta Kekayaan Boyolali (Siharkaboy) ini sekaligus sebagai upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Dengan penerapan pada tahun 2019 diharapkan akan menjadi kebiasaan di tahun selanjutnya.

Kegiatan workshop yang digelar selama dua hari hingga Rabu (13/2) ini diikuti sebanyak 75 orang dari unsur admin dari Inspektur Daerah Boyolali, Dinas Kesehatan, Kecamatan, BUMD, BLUD di Boyolali.

Dalam acara yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, Masruri ini juga dihadiri pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Adalah Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Safrina yang mengapresiasi langkah Pemkab Boyolali yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dalam pelaporan LHKPN. Pihaknya tidak henti mengajak semua pihak berperan dalam melakukan pencegahan korupsi.

“Semua elemen masyarakat, swasta, komunitas, dunia pendidikan dari PAUD sampai kuliah kita mengajak semua untuk menggalakkan anti korupsi. Karena korupsi kejahatan yang sangat luar biasa, banyak sekali pengaruhnya, banyak sekali efek negatif ditimbulkan oleh korupsi ini,” tegas Safrina.