FOKUS JATENG-BOYOLALI-Petugas Satpol PP Boyolali menertibkan sejumlah tower BTS dan toko modern yang melanggar aturan Jumat 8 Maret 2019.
Satpol PP Boyolali melakukan penyegelan terhadap satu toko modern yang ada di Jalan Pangeran Diponegoro, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, kemarin (8/3). Ada beberapa perizinan yang belum dilengkapi perusahaan waralaba tersebut.
Menurut Kasi Penindakan, Satpol PP Tri Joko Mulyono pihaknya terpaksa menutup paksa toko modern tersebut. Hal itu setelah adanya berita acara dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Boyolali mengenai keberadaan toko modern itu.
“Dari DPMTSP (Dinas Penanamana Modal Terpadu satu pintu), (Disdagperin) (Dinas Perdagangan dan perindustrian) dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang (DPUPR) sudah menyatakan toko terpadu itu belum memiliki ijin,” kata Tri.
Tri menyatakan toko bangunan tersebut melanggar tiga Peraturan daerah (Perda) dan satu Peraturan Bupati (Perbup). Diantaranya Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi dan perizinan tertentu, Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Izin mendirikan bangunan (IMB) dan perda nomor 12 tahun 2017 tentang Kententramanan dan ketertiban umum.
“ Sedangkan Perbub yang dilanggar, yakni Perbub nomor 12 tahun 2017 tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket di Boyolali,” katanya.
Pihaknya pun meminta pemilik usaha atau perusahaan toko modern tersebut segera mengurus seluruh perizinannya. Apabila dalam waktu 15 hari kedepan izin tak segera diurus, pihaknya mengancam akan melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“ Bisa jadi di tutup selamanya dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha toko modern lagi,” imbuh Tri.
Tri berharap kepada pihak perusahaan atau perorangan agar selalu memenuhi kewajiban mereka sebelum mendirikan bangunan. Kemudian kepada OPD yang menangani perizinan selalu aktif memberikan laporan kepada Satpol PP.
“ Jadi kami tahu, mana yang sudah (berizin) maupun yang masih proses ataupun tidak berizin sama sekali,” pungas Tri.