FOKUSJATENG – SUMUT – Seorang warga Dusun 1 Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara ditangkap polisi gara-gara postingannya di media sosial, Facebook. Pria berinisial ZA (25) ini ditahan gara-gara melakukan penghinaan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, petugas dari personel Ditkrimsus Polda Sumut mengamankan pelaku berinisial ZA (25) saat berada di kediamannya.
“Tersangka ZA diamankan pada hari Kamis (21/03/19) kemarin dari kediamannya di Dusun 1 Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara,” tegas Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (23/03/19).
Lebih lanjut Tatan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari laporan Sekretaris Tim Kampanye Capres 01 Sumut, Sastra, yang melaporkan adanya pemilik akun media sosial menghina Jokowi pada Minggu (10/03/19) lalu.
“Saat membuka akun Facebook miliknya, pelapor melihat postingan pelaku yang memuat kata-kata penghinaan terhadap Kepala Negara,” jelas Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja sebagaimana dilansir akun resmi Mabes Polri.
“Karena takut memicu dan menimbulkan keonaran serta kebencian, pelapor selaku sekretaris tim kampanye lantas membuat laporan itu ke Polda Sumut,” terang mantan Wakapolrestabes Medan tersebut.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta akun miliknya. Dari keterangan pelaku, menggunakan akun asli memuat postingan itu karena tidak senang atas pemerintah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946,” tutup Kabid Humas Polda Sumut.