FOKUSJATENG – TEMANGGUNG – Senin tanggal 1 April 2019 besok 552 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Temanggung naik pangkat. Kenaikan pangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah mereka terima pada Jum’at (29/3/2019) lalu di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
Adapun 552 PNS tersebut terdiri dari Golongan III sebanyak 228 orang, Golongan II 217 orang dan Golongan I 107 Orang.
Bupati Temanggung, Al Khadziq menyampaikan dalam sambutannya bahwa dengan diterimanya SK kenaikan pangkat diharapkan dapat memberikan motivasi, sehingga akan bekerja dengan lebih giat dan lebih baik.
“Saya ucapkan selamat kepada para penerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2019,” ungkap Al Khadziq sebagaimana dilansir laman resmi Kabupaten Temanggung.
Kenaikan pangkat PNS ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang tertuang dalam pasal 46 pasal (2) bahwa pangkat akan diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.
Al Khadziq juga menyampaikan bahwa kenaikan pangkat sampai dengan saat ini masih menggunakan peraturan yang lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS.
“Dengan diterimanya SK kenaikan pangkat ini marilah kita syukuri bersama dengan meningkatkan disiplin kerja, semangat keja dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam bidang pekerjaan masing-masing,” tegas Al Khadziq.
Lebih lanjut Al Khadziq menyebutkan bahwa pelayanan PNS kepada masyarakat harus dirubah dari orientasi pelayanan berbasis peraturan diubah menjadi manajemen pelayanan berbasis kebutuhan. Manajemen pelayanan publik harus mengenali kebutuhan warga dan mencari cara agar kebutuhannya dapat dipenuhi dengan baik dan wajar.
Al Khadziq berharap manajemen pelayanan jadi lebih renponsif terhadap tuntutan masyarakat dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.