FOKUS JATENG-BOYOLALI-Tim Sapu Jagad Reskrim Polres Boyolali berhasil mencokok Rochmad alias Edi (48), warga Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Dia adalah seorang residivis pencuri spesialis yang beraksi mengambil barang-barang milik jamaah di masjid.
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, melalui Kasatreskrim Iptu Mulyanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan hilangnya barang seorang jamaah yang disimpan di dalam tas. Yakni, berupa handphone, surat-surat, serta uang tunai Rp 3 juta. “Tas milik jamaah tersebut raib pada tanggal 25 Februari lalu saat sedang ditinggal salat di sebuah masjid di wilayah Teras,” katanya saat gelar perkara Senin 1 April 2019.
Dari penelusuran, polisi akhirnya berhasil mendeteksi identitas tersangka dan dibekuk di rumahnya beberapa waktu lalu. “Kita bawa ke Mapolres Boyolali untuk penyelidikan,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka adalah pencuri spesialis beroperasi di masjid. Selain di Teras, Edi juga melakukan pencurian di tiga lokasi lain di Boyolali, yakni di wilayah Cepogo, Mojosongo, dan Kota Boyolali. Tersangka juga mengakui pernah mencuri di sebuah masjid di wilayah Kabupaten Pati.
Modusnya, tersangka berpura-pura salat bersama jamaah lain. Di tengah salat, tersangka yang beroperasi sendiri tersebut lalu mengambil barang-barang jamaah yang sedang salat dan melarikan diri menggunakan sebuah motor.
“Dari pengakuannya, ia selalu beroperasi saat waktu zuhur, memanfaatkan kelengahan jamaah yang sedang salat,” ungkapnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang bervariasi, mulai dari puluhan simcard, handphone, hingga beberapa BPKB. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari berbagai pencurian di beberapa masjid. “Tersangka tak pilih-pilih saat mencuri. Ia mengambil tiap tas yang tak diawasi karena pemiliknya sedang salat,” ujarnya.
Dari pengakuannya, tersangka ternyata residivis. Ia pernah dipenjara dua kali, yakni di Kudus dan Semarang untuk kasus pencurian. Saat ini, kata Kasat, pihaknya berkoordinasi dengan Polres kota lain untuk pengembangan kasus. Sebab kemungkinan tersangka juga sudah banyak beraksi di masjid-masjid di berbagai kota lainnya.
“Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara,” tandasnya.