FOKUS JATENG-BOYOLALI-DPD PKS Boyolali menggugat pencoretan salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Boyolali, oleh KPU setempat ke PTUN Semarang. Gugatan ke PTUN tersebut dilakukan, setelah gugatannya ke Bawaslu Boyolali, tidak dapat diregister.
“Ini sidangnya terus berlangsung di PTUN Semarang dan digelar secara maraton,” kata Wakil Ketua DPD PKS Boyolali, Nur Arifin, ditemui disela-sela menghadiri sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu di kantor Bawaslu, Boyolali, Jumat (5/4/2019) siang.
Seperti diketahui, DPD PKS Boyolali melayangkan gugatan ke Bawaslu Boyolali karena dua Caleg dicoret oleh KPU setempat. Yaitu, Basuki dan Mahmudi. KPU mencoret Basuki yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Boyolali, atas kasus tindak pidana Pemilu yaitu bagi-bagi Sembako atau melakukan money politik.
Sedangkan Mahmudi, karena pelanggaran tindak pidana lainnya yakni pelanggaran UU lalulintas. Kasus yang dialami Mahmudi yaitu kecelakaan lalulintas.
Namun dari dua gugatan tersebut, hanya kasusnya Mahmudi yang bisa diregister Bawaslu Boyolali menjadi sengketa proses Pemilu. Sementara untuk Basuki tidak bisa diregister.
Tak patah arang, Basuki bersama DPD PKS pun melanjutkan gugatan ke PTUN Semarang. Gugatan dilayangkan dengan tuntutan SK KPU Boyolali tentang pencoretan Basuki dari daftar caleg tetap (DCT) tersebut, dibatalkan.
“Begitu disini (Bawaslu) tidak diproses, langsung daftar ke PTUN hari Senin (1/4/2019). Selasa sudah mulai sidang dan hari ini juga ada sidang di PTUN. Maraton (sidangnya),” jelas Arifin.
Arifin menyatakan, upaya hukum untuk dua Caleg PKS yang dicoret itu dilakukan. Harapannya SK KPU tentang pencoretan dua Caleg PKS dari DCT itu dibatalkan.
”Upaya hukum ini kita lakukan karena kita sadar bahwa Caleg kita ini hak politiknya sedang, kasare, dihilangkan yang mestinya ini tidak terjadi,” ujar Arifin.
Gugatan PTUN dilakukan, pihaknya merujuk pada kasus yang sama di Gunung Kidul.
“Sudah ada legal opinion di Gunung Kidul (DIY), kasusnya sama kok. Sehingga kami memohon SK KPU itu dibatalkan,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, menjelaskan kasus pencoretan Basuki dari DCT tidak bisa diregister oleh Bawaslu. Pasalnya, kasus tindak pidana yang menjadi dasar pencoretan Basuki tersebut merupakan produk dari Bawaslu.
“Basuki itu melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 285 jo 280 (UU No.7/2017 tentang Pemilu). Itu kan melakukan tindak pidana money politik. Karena itu produk kami sehingga tidak bisa kita registrasi,” kata Taryono.
Proses kasus tersebut bermula dari laporan ke Bawaslu, kemudian dibawa ke Gakkumdu hingga persidangan di PN Boyolali. Basuki divonis 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsidair satu bulan kurungan.
Sedangkan kasus gugatan yang dilakukan Mahmudi, diregister oleh Bawaslu menjadi sengketa proses Pemilu. Penyelesaian pun dilakukan Bawaslu mulai dari mediasi hingga berlanjut ke sidang adjudikasi.