FOKUS JATENG-BOYOLALI-Salah satu kepala desa di Kecamatan Mojosongo, Boyolali dilaporkan ke Bawaslu Boyolali. Laporan ini diduga kepala desa (kades) tersebut melanggar Pemilu 2019.
Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini bermula dari laporan masyarakat. Orang yang dituakan di desa tersebut memang sering terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan seperti digelaran hajatan.
Nah, saat memberikan sambutan mewakili yang punya hajat, dia mengkampanyekan isterinya yang kebetulan mencalonkan diri sebagai calon anggota Legeslatif (Caleg) DPRD Boyolali. Isi sambutan yang dianggap menguntungkan dan merugikan peserta pemilu itupun langsung dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pemilu itu, Kamis tanggal 4 April,” kata Anggota Bawaslu Boyolali, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Rubiyanto, Minggu 7 April 2019.
Rubi menyatakan tak hanya isterinya saja yang dikampanyekan dalam hajatan tersebut. Kades juga mengajak warga memilih Caleg tertentu untuk DPRD Provinsi Jateng, DPD dan DPR RI. Terlapor dianggap telah melanggar Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 12 juta.
Dari laporan itu, lanjut Rubi, Bawaslu langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan kajian awal terhadap laporan warga ini. Kajian tersebut untuk menentukan apakah termasuk pelanggaran pemilu atau tidak. Dalam laporannya, Pelapor juga menyertakan rekaman video terlapor.
“Hari Jumat kami langsung menggelar Rakor (rapat koordinasi) bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujar Rubi. Hasilnya, Tim Sentra Gakkumdu menyatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat materiil dan formil.
Rubi menyatakan keputusan Sentra Gakkumdu ini menjadi dasar untuk dilakukan tindak lanjut atas dugaaan tindak pidana Pemilihan Umum ini. Untuk itu para saksi dan terlapor bakal dimintai klarifikasi Senin (8/4).
“ Kita jadwalkan pemanggilan 3 orang saksi pelapor dan terlapor. Selain itu, beberapa saksi lain juga bakal dimintai keterangannya,” pungkas Rubi.
Terpisah, Kades Muhajirin, yang dilaporkan ke bawaslu, mengaku belum tahu kalau dirinya dilaporkan ke Gakkumdu. Dihubungi melalui ponselnya, dia menyatakan tidak pernah melakukan kampanye. “Saya belum tahu seperti itu. Saya malah tahu setelah tadi anda menelepon,” katanya.
Dirinya menyatakan, tidak ada kampanye seperti yang disampaikan Bawaslu. Pasalnya, pertemuan yang ada adalah kegiatan pengajian Isra Mikraj. Dalam kegiatan tersebut, dirinya hanya melakukan sosialisasi sesuai tugas seorang kades.
Diantaranya, mengajak warga untuk mensukseskan pemilu serentak dengan menggunakan hak pilihnya. Warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik diingatkan segera melakukan perekaman dan selanjutnya mendownload aplikasi KPU RI dengan menggunakan NIK.