FOKUS JATENG-BOYOLALI-Mahmudi, calon legislatif (caleg) asal PKS Boyolali bisa bernafas lega. Sebab, gugatannya melalui DPD PKS Boyolali terkait pencoretan atas pencalegandinyatakan dicabut kembali.
Keputusan tersebut tertuang dalam sidang adjudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu Boyolali, Selasa (9/4). Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono. Hadir dalam sidang, pihak termohon yang diwakili Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin dan pihak pemohon, Mahmudi dan Ketua DPD PKS Boyolali, Nur Ahmad.
“Pencoretan itu tak diatur dalam UU, tapi diatur dalam SE KPU No 31/2019. Keputusan ini didasarkan fakta persidangan,” kata Taryono usai sidang.
Terkait hal itu, Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin menyatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan hasil sidang adjudikasi ini kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng.
Keputusan sidang tersebut disambut gembira Mahmudi. “Senang sekali mas. Ini menunjukkan adanya keadilan, saya memang sempat was- was. Selanjutnya, saya akan melanjutkan kampanye sesuai aturan yang berlaku.
Seperti diberitakan, DPD PKS Boyolali melayangkan gugatan ke Bawaslu Boyolali karena dua Calegnya dicoret oleh KPU setempat. Yaitu, Basuki dan Mahmudi. KPU mencoret Basuki yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Boyolali, atas kasus tindak pidana Pemilu yaitu bagi-bagi Sembako atau melakukan money politik.
Sedangkan Mahmudi, karena pelanggaran tindak pidana lainnya yakni pelanggaran UU lalulintas. Kasus yang dialami Mahmudi yaitu kecelakaan lalulintas. Namun dari dua gugatan tersebut, hanya kasus Mahmudi yang bisa diregister Bawaslu Boyolali menjadi sengketa proses Pemilu.
Sementara untuk Basuki tidak bisa diregister. Basuki bersama DPD PKS pun melanjutkan gugatan ke PTUN Semarang. Gugatan dilayangkan dengan tuntutan SK KPU Boyolali tentang pencoretan Basuki dari daftar caleg tetap (DCT) tersebut, dibatalkan.