FOKUSJATENG – JAKARTA – Pemerintah menyetujui permintaan santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit selama dan sesudah melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019, tanggal 17 April 2019 lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arief Rahman Hakim menjelaskan, besaran santunan yang disetujui pemerintah melalui Menkeu (Menteri Keuangan) bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 adalah Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,250 juta.
Besaran santunan tersebut berdasarkan surat bernomor S-316/KMK.02/2019 yang dikirimkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Besaran santunan ini berlaku sejak bulan Januari untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya masa kerja sesuai Surat Keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.
Dalam surat tertanggal 25 April 2019 itu, Menkeu menekankan, agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan, serta dengan memperhatikan ketersediaan pagu kegiatan berkenan.
“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sri Mulyani seperti yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Sejauh ini berdasarkan data yang terhitung di KPU hingga Senin (29/4) pukul 08.00 WIB, total ada 296 petugas KPPS dari 34 provinsi yang meninggal dan 2.151 orang sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu Serentak. (*)