FOKUSJATENG – JOMBANG – Belum lama ini beredar video ’emak-emak menggeruduk gudang KPU’. Penyebar video yang disebut hoaks tersebut kini ditangkap polisi.
Kabar tersebut diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Fadli Widianto pada Minggu (28/4/19).
Untuk diketahui terlebih dahulu, video hoaks tersebut diunggah akun youtube Tv Explore News pada 19 April lalu hingga membuat heboh warga net di Jombang. Video dengan durasi 3 menit itu berjudul ‘Indikasi Curang Emak-emak Labrak Gudang KPU di Jombang Jatim’.
Dalam rekaman video amatir tersebut tampak sejumlah emak-emak mendatangi suatu tempat. Mereka memarahi seorang anggota polisi. Insert tulisan dalam video tersebut menyebutkan surat suara dipindahkan ke gudang yang bukan untuk menyimpan surat suara. Padahal, seharusnya surat suara dibawa ke kecamatan untuk dihitung. Massa meminta masuk ke lantai atas untuk mengecek kemungkinan adanya surat suara di tempat itu.
Setelah Polisi melakukan penyelidikan, Polres Jombang memastikan video tersebut adalah hoaks. Pasalnya, di Kota Santri tak pernah terjadi insiden seperti yang ditayangkan dalam video tersebut. Lokasi pengambilan video juga dipastikan bukan di gudang KPU Jombang.
Adapun pelaku diketahui bernama Rukman (30), warga Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Rukman diringkus di rumah mertuanya, Kampung Neglasari, Desa Cibiuk Kaler, Sabtu (27/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Penangkapan ini Resmob Polres Jombang bekerjasama dengan Resmob Polres Garut dan Unit Reskrim Polsek Cibiuk,” ungkap Kapolres ebagaimana dilansir laman resmi MabesPolri.
Dari hasil penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain ponsel pintar milik pelaku dengan merek Sony Xperia warna hitam, nomor ponsel, akun youtube pelaku Tv Explore News dengan email lukman956450@gmail.com, serta dosbook ponsel tersebut.
“Dengan akun youtube tersebut pelaku mengunggah atau menyebarkan video hoaks tentang dugaan curang emak-emak labrak KPU Jombang Jatim,” tutur AKBP Fadli Widianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rukman langsung dibawa polisi dari Garut ke Polres Jombang. Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman penjara maksimal 6 tahun sudah menantinya.