50 Sekdes di Kabupaten Boyolali Ikuti Bimbingan Teknis tentang Kearsipan

Bimtek kearsipan bagi sekdes di Kabupaten Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Tuntutan terwujudnya good government dan clean government yang berlandaskan prinsip-prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas dan profesionalisme. Salah satu syarat adanya suatu perubahan managemen pemerintahan menuju arah yang lebih transparan dan akuntabel. Perubahan ini tentunya berimplikasi pula terhadap managemen kearsipan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinas Arpus) Kabupaten Boyolali, Muhammad Qodri saat Bimbingan Pertemuan Teknis Kearsipan bagi Sekretaris Desa (Sekdes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Acara yang diikuti sekitar 50 Sekdes di Kecamatan Gladagsari, Ampel, Teras dan Banyudono ini diselenggarakan di aula SMK N 1 Mojosongo, pada Senin (29/4).

“Dimana peran arsip dituntut untuk lebih mengemuka mengingat hakekat arsip sebagai rekam jejak dan sumber informasi, khususnya dalam penyediaan bahan akuntabilitas publik yang harus selalu tersedia,” ungkap Qodri.

Menurutnya, dengan menumpuknya arsip-arsip secara tidak terkontrol, arsip cenderung diabaikan cara pengelolaannya karena tidak disimpan dalam satu sistem. Sehingga diperlukan waktu yang relatif lama dan sulit untuk menemukan kembali.

“Oleh karena itu, agar fungsi arsip dapat benar-benar optimal, khususnya sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan dan pembangunan maka keberadaan arsip harus diselamatkan dan dikelola secara profesional sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan pelatihan kepada para Sekdes yang baru saja terpilih dan menduduki jabatan tersebut, agar mendapatkan pemahaman, pengetahuan dan cara pengelolaan arsip secara benar.