FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dalam 15 hari lagi, Hari raya Idul Fitri akan segera hadir pada awal Juni bulan depan. Sudah menjadi rutinitas, kebutuhan berbagai barang termasuk bahan pangan yang meningkat signifikan. Untuk mengatisipasi peredaran bahan pangan yang berbahaya, tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melakukan pemantauan dan pengawasan keamanan pangan. Kegiatan ini dalam rangka melindungi masyarakat dari bahan makanan yang dikonsumsi terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Ingin melindungi masyarakat dari bahaya makanan yang kemungkinan dikonsumsi menjelang hari raya Idul Fitri ini. Biasanya kebutuhan masyarakat banyak dan ada penjual yang memanfaatkan masa-masa ini menjual barang barangkali ada yang tidak layak makan yang memberi dampak bahaya di masyarakat,” terang Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Boyolali, Hendrato Hudi usai melakukan pemantauan di Pasar Mangu; Kecamatan Ngemplak pada Senin (20/5).
Selain dari DKP, menurut Hendrato tim juga melibatkan petugas dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Sartpol PP dan Kepolisian. Pemantauan akan dilakukan hingga Jumat (24/5) mendatang di lokasi yang berbeda di pasar tradisional, pertokoan tradisional dan modern yang ada di Kabupaten Boyolali.
“Kami terdiri dari berbagai OPD yang terlibat memantau keamanan pangan yang beredar baik di pasar tradisional maupun pasar modern. Kami juga akan menyasar di pasar di berbagai kecamatan seperti Karanggede, Simo, Cepogo, Pengging [Banyudono], Nogosari, Andong dan Boyolali Kota,” imbuhnya.
Pihaknya akan berfokus tindakan preventif keamanan pangan seperti kondisi bahan pangan dan kemasan barang. Seperti halnya yang dilakukan di Pasar Mangu yang memeriksa daging sapi, daging ayam dan telur. Dari pemantauan tersebut tim tidak menemukan bahan pangan yang berbahaya bagi konsumen.
“Sementara tidak ada temuan dalam pemantauan, baik daging ayam dan daging sapi serta telur ayam masih dalam keadaan normal, wajar dan bisa dikonsumsi dengan aman,” tegasnya.
Meski demikian tim memiliki kewenangan yang bisa diambil apabila terdapat barang atau makanan yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Atas persetujuan pemilik, tim bisa menyita dan memusnahkan bahan makanan tersebut.
Selain itu dari pihak kepolisian diberi kewenangan yang lebih ada jika ada yang membahayakan, dengan melakukan tindakan hukum sehingga masyarakat terlindungi dari makanan yang tidak memenuhi syarat.