RS PKU Aisyiyah Boyolali Raih Predikat Bintang Lima Versi SNARS, Lanjutkan Kerjasama dengan BPJS

Manajemen RS PKU Aisyiyah Boyolali memberikan keterangan pers terkait akreditasi. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Rumah Sakit PKU Aisyiyah Boyolali akhirnya dapat memperpanjang akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sebagai syarat perpanjangan kerja sama dengan BPJS.
Direktur PKU Aisyiyah Boyolali, Gazali Herudin menjelaskan, proses akreditasi sudah dilakukan pertengahan bulan ini. Di mana RS PKU Aisyiyah Boyolali mendapat akreditasi dengan predikat paripurna atau bintang lima versi Stansar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS).
Sebelumnya, kemitraan dengan BPJS sempat dikhawatirkan terganggu. Sebab akreditasi sudah habis berdekatan dengan masa kerjasama dengan BPJS yang akan selesai 1 Juni mendatang.
“Soal akreditasi, RS kami sebenarnya sudah pengalaman. Sebab RS Aisyiyah adalah RS pertama di Boyolali mendapat akreditasi Paripurna pada 2016 lalu, baru kemudian disusul RSUD Boyolali,” katanya Kamis 23 Mei 2019.
Ditambahkannya, kerja sama dengan BPJS memang punya nilai strategis bagi kedua pihak. Sebab ke depan, seluruh masyarakat terkaver dalam program kesehatan pemerintah, sehingga seluruh sarana dan prasarana harus memadai, termasuk mitra kerja BPJS.
“Prinsipnya sama-sama menguntungkan, sehingga kemitraan ini harus terus dijaga,” katanya.
Kepala Bidang Medis, Sri Handayani menambahkan, RS PKU Aisyiyah selama ini banyak melayani peserta BPJS. Ia menghitung, dengan kapasitas 142 kamar, hingga pertengahan tahun ini, 45 persen pengguna layanan rawat inap adalah peserta JKN-KIS.
“Sedangkan untuk rawat jalan mencapai sebanyak 80 persen. Pasien umum rawat jalan di sini hanya 20 persen saja,”
Beberapa alasan banyaknya peserta JKN-KIS mengakses pelayanan kesehatan di sini, imbuhnya, sebab fasilitas yang mendukung, dimana RS PKU adalah satu dari tiga RS di Boyolali yang mempungai layanan hemodialisa, dengan pasien dari Boyolali, Klaten, hingga Semarang.
“Kebijakan kami juga tak menolak pasien. Misal bila peserta BPJS PBI yang mestinya mendapat layanan kamar kelas III namun kamarnya penuh, mereka akan dirawat di kamar kelas II bahkan di VIP. Baru setelah ada kamar kosong di kelas III, mereka dipindahkan sesuai kelasnya,” papar dia.